Trenggalek (Antara Jatim) - Panitia pengadaan tanah proyek Bendungan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengimbau warga yang rumah dan lahannya terdampak proyek menerima ganti-rugi yang ditawarkan sesuai "appraisal", agar penyelesaian tidak harus berlanjut ke meja pengadilan.
"Kalau hal itu terjadi (ada penolakan atau ketidaksepakatan harga), penyelesaian ganti-rugi terpaksa kami limpahkan ke pengadilan dengan appraisal yang telah ditetapkan sebelumnya," terang Sekretaris Tim Pengadaan Tanah Proyek Bendungan Tugu, Trenggalek, Setya Adi kepada Antara di Trenggalek, Kamis.
Saat pelimpahan kewenangan penyelesaian ganti-rugi lahan itu, lanjut Adi, tanah yang menjadi obyek persidangan bisa langsung diambil-alih oleh panitia untuk selanjutnya diserahkan kepada pelaksana proyek bendungan.
Menurut penjelasan Setya, skenario itu sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku melalui mekanisme diskresi apabila terjadi kebuntuan negosiasi antara pemerintah daerah dengan warga pemilik lahan.
"Peraturan perundangan yang baru memungkinkan dilakukannya putusan diskresi oleh pengadilan untuk membebaskan lahan untuk kepentingan umum," ujarnya.
Dengan jalur hukum/pengadilan tersebut, lanjut dia, warga tidak memiliki kesempatan untuk menolak ataupun banding.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut hanya membacakan draf putusan ganti-rugi lahan sesuai harga appraisal lahan.
"Soal ini sudah kami sosialisasikan terus kepada warga. Cuma kendalanya memang selama ini agak sulit untuk mengumpulkan warga dalam satu waktu sekaligus," kata dia.
Menyiasati kendala yang masih terjadi, lanjut Setya Adi, tim pengadaan tanah bersama perangkat desa dan kecamatan aktif melakukan sosialiasi keliling dari rumah ke rumah.
Dengan cara itu, diharapkan kesepahaman antara panitia pengadaan tanah bendungan dengan warga yang terdampak proyek bendungan bisa tercapai.
"Soal nilai ganti-rugi sepertinya sudah tidak ada masalah. Mereka menerima, cuma setiap kali kami minta melengkapi berkas administrasi untuk pembebasan lahan kerap tidak sesuai," ungkapnya.
Proses pembebasan lahan Bendungan Tugu di Kabupaten Trenggalek sedniri ditargetkan selesai sebelum akhir 2015, sehingga tahapan pembangunan konstruksi bendungan bisa dikebut dan selesai sesuai jadwal yang direncanakan pada 2017.
Bendungan Tugu yang dalam gambaran perencanaan memiliki luas sekitar 58 hektare lebih itu, terdiri atas lahan penduduk dengan luas sekitar 50 hektare dan lahan hutan negara (perhutani) seluas 8,3 hektare.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Kalau hal itu terjadi (ada penolakan atau ketidaksepakatan harga), penyelesaian ganti-rugi terpaksa kami limpahkan ke pengadilan dengan appraisal yang telah ditetapkan sebelumnya," terang Sekretaris Tim Pengadaan Tanah Proyek Bendungan Tugu, Trenggalek, Setya Adi kepada Antara di Trenggalek, Kamis.
Saat pelimpahan kewenangan penyelesaian ganti-rugi lahan itu, lanjut Adi, tanah yang menjadi obyek persidangan bisa langsung diambil-alih oleh panitia untuk selanjutnya diserahkan kepada pelaksana proyek bendungan.
Menurut penjelasan Setya, skenario itu sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku melalui mekanisme diskresi apabila terjadi kebuntuan negosiasi antara pemerintah daerah dengan warga pemilik lahan.
"Peraturan perundangan yang baru memungkinkan dilakukannya putusan diskresi oleh pengadilan untuk membebaskan lahan untuk kepentingan umum," ujarnya.
Dengan jalur hukum/pengadilan tersebut, lanjut dia, warga tidak memiliki kesempatan untuk menolak ataupun banding.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut hanya membacakan draf putusan ganti-rugi lahan sesuai harga appraisal lahan.
"Soal ini sudah kami sosialisasikan terus kepada warga. Cuma kendalanya memang selama ini agak sulit untuk mengumpulkan warga dalam satu waktu sekaligus," kata dia.
Menyiasati kendala yang masih terjadi, lanjut Setya Adi, tim pengadaan tanah bersama perangkat desa dan kecamatan aktif melakukan sosialiasi keliling dari rumah ke rumah.
Dengan cara itu, diharapkan kesepahaman antara panitia pengadaan tanah bendungan dengan warga yang terdampak proyek bendungan bisa tercapai.
"Soal nilai ganti-rugi sepertinya sudah tidak ada masalah. Mereka menerima, cuma setiap kali kami minta melengkapi berkas administrasi untuk pembebasan lahan kerap tidak sesuai," ungkapnya.
Proses pembebasan lahan Bendungan Tugu di Kabupaten Trenggalek sedniri ditargetkan selesai sebelum akhir 2015, sehingga tahapan pembangunan konstruksi bendungan bisa dikebut dan selesai sesuai jadwal yang direncanakan pada 2017.
Bendungan Tugu yang dalam gambaran perencanaan memiliki luas sekitar 58 hektare lebih itu, terdiri atas lahan penduduk dengan luas sekitar 50 hektare dan lahan hutan negara (perhutani) seluas 8,3 hektare.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015