Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menahan dua remaja yang tega melakukan asusila serta penganiayaan pada seorang perempuan asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun.

Kepala Polsek Talun AKP Subondo mengatakan dua remaja itu adalah DE (18) warga Desa Bajang, Kecamatan Talun dan RI (18) warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

"Mereka bertemu dengan korban dan menawarkan hendak mengantarkan pulang ke rumah. Namun, setelah diantar, ternyata tidak sampai rumah," katanya di Blitar, Kamis.

Korban merupakan seorang perempuan berumur 36 tahun, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Korban saat itu pulang setelah berobat dari rumah sakit dengan berjalan kaki.

Korban bertemu dengan kedua remaja tersebut, yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk. Kedua pelaku membawa korban ke sebuah lapangan yang berada di tepi makam dan melakukan perbuatan asusila secara bergantian. Pelaku juga sempat menghajar korban, sebab korban melawan dan hendak kabur. Mereka melukai di sejumlah anggota tubuhnya, hingga berdarah.

Korban akhirnya bisa melarikan diri dari para pelaku dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Petugas pun turun tangan dan mengusut kasus tersebut. Polisi juga berhasil menangkap kedua pelaku yang masih remaja itu.

Kepada polisi, kedua remaja itu mengakui jika baru menggelar pesta minuman keras, sehingga tidak sadar dengan apa yang dilakukannya. Mereka pun sudah pasrah dengan hukuman yang menimpanya.

"Kami baru minum minuman keras," kata RI, salah seorang pelaku.

Polisi masih menahan kedua remaja tersebut. Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjerat mereka dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015