Madiun (Antara Jatim) -

Wali Kota Madiun Bambang Irianto mengaku ingin mundur dari jabatannya
karena kecewa dan tak tahan dengan tekanan politik yang dihadapinya.


Hal itu dikatakan Bambang Irianto di Madiun, Jumat, terkait adanya
kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Pasar Besar Madiun (PBM) yang saat
ini sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Bambang Irianto mengatakan dirinya sudah berdiskusi dengan
keluarganya, kalau kasus tersebut selesai dirinya akan meletakkan
jabatannya itu.


"Saya sudah rapat dengan keluarga. Kalau kasus pasar selesai, saya
akan mundur dari jabatan wali kota. Buat apa jadi wali kota kalau nggak
ada benarnya," ujarnya saat menghadiri acara forum silaturahim antara
Pemkot Madiun, pers, dan LSM di asrama Haji, Kota Madiun.


Pihaknya juga sudah berancang-ancang untuk membuat surat
pengunduran diri, setelah kasus yang bernilai puluhan miliar rupiah
tersebut selesai disidik KPK.


Menurutnya, dalam kasus PBM, pihaknya dianggap menerima aliran dana
atau melakukan gratifikasi. Padahal, selama kepemimpinannya sudah
banyak melakukan perubahan di Kota Madiun hingga meraih banyak
penghargaan.


"Hanya satu atau dua orang yang nggak suka, akhirnya berdampak
luas. Kasihan masyarakat saya. Karena itu, Saya akan buat surat
pengunduran diri ke Presiden, Gubernur, dan Ketua DPRD untuk mundur,"
katanya.


Seperti diketahui, penyelidikan kasus tersebut dilakukan di awal
tahun 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan
pembangunan proyek PBM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35
Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Selain itu, diduga juga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.


Di tengah pemeriksaan kasus itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah
resmi mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar
Madiun senilai Rp78,5 miliar yang sebelumnya ditangani oleh kejaksaan
negeri setempat.


Pengambilalihan kasus tersebut dilakukan karena seluruh pengendalian perkara korupsi di Jawa Timur dikendalikan Kejati.


Kemudian, pada Desember 2012, pihak Kejati Jawa Timur menghentikan
penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut karena dinilai tidak ada
kerugian negara. Dan, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut akhirnya
diusut kembali oleh KPK.


KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Madiun dan saksi
lainnya yang dianggap mengetahui tentang proyek pembangunan Pasar Besar
Madiun. Kasus ini masih diselidiki oleh KPK. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015