Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Surabaya mengancam akan mempidanakan tim atau pasangan calon yang melanggar aturan masa kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.

"Setelah ditetapkan nama pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat maka resmi menjadi peserta dan kami akan pidanakan jika melanggar jadwal kampanye," ujar anggota Panwaslu Surabaya M. Safwan kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Ia menegaskan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya resmi menyatakan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari memenuhi syarat maka pilkada masuk ke tahapan berikutnya, yakni masa tenang pada 24-26 September 2015.

"Selama tiga hari masuk masa tenang dan tak ada satupun yang boleh berkampanye, apapun bentuknya, seperti pemasangan baliho, pertemuan dengan masyarakat dan sebagainya. Kami imbau tim dan pasangan berhati-hati," ucapnya.

Tidak itu saja, lanjut dia, pada masa kampanye berlangsung sejal 27 September hingga 5 Desember 2015, pasangan maupun tim tidak boleh seenaknya berkampanye yang tak sesuai aturan.

"Kalau melanggar maka kami tak segan-segan menindaknya tegas. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye yang sekarang bertebaran," kata anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin terkait masa kampanye mengaku masih akan membahasnya dengan sejumlah pihak, termasuk tim pasangan calon dan Panwaslu, terutama persoalan teknis dan pembagian waktu.

Namun ia menjelaskan, sesuai ketentuan bahwa alat peraga kampanye telah disiapkan KPU dalam bentuk tiga jenis, yakni baliho, umbul-umbul dan spanduk.

"Lima baliho disiapkan untuk masing-masing pasangan calon, kemudian umbul-umbul di tiap kecamatan dan spanduk berukuran 1,2 x 6 meter masing-masing dua buah yang dipasang di tiap kelurahan," katanya.

Terkait pengaturan lokasi pemasangannya, kata dia, KPU Surabaya akan merapatkannya terlebih dahulu dengan Bakesbanglinmas, Panwaslu, Tim Pemenangan dan pihak terkait lainnya.

"Intinya jangan sampai menganggu keindahan kota dan menganggu kenyamanan masyarakat. Khusus di kecamatan dan kelurahan nantinya juga melibatkan PPK maupun PPS," katanya.

Tak hanya itu, alat peraga kampanye yang disediakan KPU juga ada yang berupa selebaran serta poster sejumlah total kepala keluarga di Surabaya.

"Jumlah KK di kota ini sebanyak 870 ribu maka dicetaknya juga sejumlah itu. Seluruh alat peraga desainnya dari tim pasangan calon, kemudian KPU yang akan membuat dan memfasilitasinya," kata Robiyan. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015