Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Taman, Polres Madiun Kota, Jawa Timur, mengamankan dua pemuda karena mengenakan pakaian beratribut atau bergambar palu dan arit.

Kapolsek Taman Kompol Burhanudin, Selasa, mengatakan, pengamanan kedua pemuda tersebut karena petugas menganggap, gambar palu arit dan tulisan "Teruslah Bekerja, Jangan Berharap Pada Negara" pada jaket yang dikenakannya tersebut identik dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang di negara ini.

"Kasus ini akan kami serahkan ke Polres Madiun Kota untuk didalami lebih lanjut, apakah yang bersangkutan terlibat jaringan organisasi terlarang atau tidak," ujar Kompol Burhanudin kepada wartawan.

Menurut dia, kedua pemuda yang diamankan tersebut adalah, Arif Ashar (24) warga Kabupaten Sragen Jawa Tengah dan Nur Abadi (28) warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. 

Penangkapan para pemuda tersebut bermula saat petugas mengetahui keduanya sedang mengantre di salah satu bank yang ada di Jalan Serayu, Kota Madiun.

Karena memakai atribut yang dilarang oleh negara, petugas lalu membawa keduanya ke Mapolsek Taman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan satu unit motor Vespa bernomor polisi K-515-AB dan jaket bergambar palu serta arit tersebut.

Sementara, berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas kepolisian, keduanya mengaku tidak ada maksud apapun mengenakan pakaian tersebut. Hanya kebetulan saja bergambar lambang organisasi yang dilarang di Indonesia.

Adapun, jaket warna hitam bergambar palu dan arit tersebut dibeli di terminal Kabupaten Ngawi, seharga Rp50 ribu.

Seperti diketahui, Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan organisasi terlarang di Indonesia. Segala hal yang berhubungan dengan organisasi tersebut, mulai dari lambang, bendera, dan atributnya dilarang beredar. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015