Surabaya (Antara Jatim) - Rencana Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk menaikkan dana anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) masih dikaji dengan anggotan DPRD setempat.

"Anggaran Bopda untuk tahun depan masih dibahas dan dikaji oleh anggota dewan, sedangkan Dispendik Surabaya tahun depan sudah menyiapkan anggaran Bopda mulai Januari hingga Desember 2016 sesuai dengan kebutuhan," kata Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan seusai pengarahan kepada Kepala Sekolah dengan tema Peran sekolah SMA/SMK menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Jumat.

Seperti diketahui, Dispendik Surabaya pada 2016 berencana mengajukan kenaikan anggaran Bopda dari tahun ini sebanyak Rp438 miliar, menjadi Rp713 miliar dengan tiga komponen tambahan yang membuat anggaran Bopda naik, di antaranya pemberian fasilitas seragam gratis, pengadaan buku Kurikulum 2013 (K-13), biaya operasional jenjang SMP.

"Kenaikan Bopda itu saat ini masih dikaji, tetapi Pemkot sudah mengupayakannya dengan melihat tiga komponen, yaitu fasilitas seragam gratis di atas 8 persen, untuk pengadaan buku Kurikulum 2013 (K-13), serta untuk menambah biaya operasional jenjang SMP dengan kenaikan yang dihitung Rp10 ribu per siswa, atau dari Rp70.500 ribu menjadi Rp80.500 per bulan," paparnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggarannya terlebih dahulu di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2015 yang sudah diajukan untuk semester dua serta mengajukan untuk semester satu tahun ajaran baru 2016/2017,

Meskipun Dispendik Surabaya sudah menyiapkan anggaran Bopda yang diharapkan bisa naik pada tahun depan, namun hal tersebut belum diiringi dengan kajian hukum yang kuat, khususnya terkait anggaran operasional yang akan dicairkan Dispendik Surabaya untuk jenjang SMA/SMK, karena pada Oktober 2016 mendatang, pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) sudah harus dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi.

"Kewajiban pengelolaan SMA/SMK tertulis dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/Sj tentang Penyelenggaraan urusan pemerintahan setelah ditetapkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.Terkait dasar hukum untuk November dan Desember, kita masih butuh kajian lagi," tuturnya.
 
Sementara itu ketika dikaitkan dengan sekolah swasta yang masih belum berbadan hukum, pihaknya menyerahkan dan menyarankan kepada pihak sekolah dan yayasan agar segera mengurus status karena saat ini persyaratannya sudah dipermudah melalui online atau daring.

"Jika sekolah sudah mengurus statusnya, maka kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar segera diproses untuk mendapatkan bantuan hibah dan bansos," tandasnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015