Sumenep (Antara Jatim) - Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep menyoroti kinerja anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat dalam hal penyusunan peraturan daerah yang tidak maksimal.

"Hingga sekarang anggota DPRD Sumenep baru menyelesaikan penyusunan enam peraturan daerah (perda). Padahal, DPRD Sumenep menetapkan 23 rancangan perda sebagai program legislasi daerah (prolegda) 2015," ujar Ketua PMII Cabang Sumenep, Khoirul Umam di Sumenep, Jawa Timur,  Kamis.

Pada Kamis pagi belasan aktivis PMII Sumenep mendatangi kantor DPRD Sumenep untuk menyoroti persoalan tersebut.

Mereka ditemui oleh dua anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumenep di ruangan Komisi I DPRD.

"Penyelesaian enam raperda menjadi perda oleh anggota DPRD Sumenep perlu dipertanyakan. Kami menilai kondisi tersebut sebagai salah satu indikator anggota DPRD tidak serius dalam menyelesaikan program kerjanya sendiri," ujarnya.

Umam berharap anggota DPRD Sumenep, utamanya anggota BPPD, memiliki skala prioritas dalam melaksanakan setiap program kerjanya.

"Kami juga menilai ada satu raperda yang sebenarnya harus didahulukan penyelesaiannya, karena bersentuhan langsung dengan rakyat, dan ternyata hingga sekarang tak kunjung selesai," katanya.

Raperda yang dimaksud aktivis PMII Sumenep itu adalah Raperda Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Dukungan Daerah dalam Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Migas.

Sementara Ketua BPPD DPRD Sumenep, Iskandar menilai aspirasi yang disampaikan aktivis PMII itu merupakan masukan dan akan ditindaklanjuti oleh lembaganya.

"Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan program kerja yang sudah ditetapkan itu (prolegda). Namun, perlu dipahami juga, jika sebagian besar anggota DPRD Sumenep adalah orang baru (70 persen) dan tentunya butuh waktu untuk memahami dan mendalami tugas dan fungsinya, salah satunya fungsi legislasi," ujarnya.

Ia juga mengemukakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Sumenep terkait aspirasi dari PMII untuk menyelesaikan lebih dulu Raperda Raperda Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Dukungan Daerah dalam Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Migas. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015