Jember (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember segera menertibkan alat peraga kampanye berupa stiker pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditempelkan di angkutan kota (angkot) dan kendaraan pribadi yang melanggar aturan.

"Hari ini kami menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan KPU Jember terkait dengan maraknya stiker kampanye yang dipasang di sejumlah angkutan umum," kata anggota Panwaslu Jember Nur Elya Anggraeni di Jember, Selasa.

Menurutnya, pasangan calon kepala daerah boleh membuat stiker sebagai bahan kampanye, namun ukurannya su
dah ditentukan yakni 10 x 5 centimeter dan lebih dari itu tidak boleh.

"Stiker yang terpasang di kaca belakang angkutan umum dan mobil pribadi tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga atribut kampanye tersebut melanggar aturan dan harus ditertibkan," tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lanjut dia, tidak semua angkutan umum memasang stiker bahan kampanye itu dan hanya beberapa saja baik angkot maupun angkutan pedesaan.

"Informasi yang kami terima, angkot yang memasang gambar pasangan cabup-cawabup Jember itu antara lain trayek Terminal Tawangalun - Kampus, Tawangalun - Pakem, Tawangalun - Arjasa, dan Tawangalun - Pakusari, sedangkan angkutan pedesaan yang terpasang stiker kampany di antaranya rute Tawangalun - Puger," ucap mantan jurnalis itu.

Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember Siswanto mengatakan penempelan stiker yang menutupi seluruh kaca belakang mobil adalah keliru. 

"Seharusnya seluruh kaca tidak ditutup karena penutupan seluruh kaca akan mengganggu pandangan sopir ke belakang yang berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Pengemudi," tuturnya.

Ia mengaku tidak tahu jumlah angkot dan angkutan desa yang menempel kaca belakangnya dengan stiker kampanye karena pihaknya tidak mendapatkan laporan tentang penempelan stiker di angkutan umum itu.

"Kami siap membantu Satpol PP dan Panwaslu untuk menertibkan atribut kampanye yang ditempel di kaca belakang mobil sejumlah angkot dan angkutan pedesaan," katanya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, sopir yang memasang stiker calon kepala daerah di angkutan kota itu diberi kompensasi uang sebesar Rp50 ribu dari tim sukses dua pasangan calon kepala daerah.(*) 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015