Jember (Antara Jatim) - Dua TKI asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Malaysia mendapatkan santunan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Petugas BNP2TKI yang mendampingi pemulangan jenazah ke rumah duka memberikan uang santunan masing-masing sebesar Rp2.500.000 kepada keluarga korban kapal tenggelam," kata Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember, Sugeng Heri Mulyono, di Jember, Kamis.
Dua TKI asal Jember yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Sabak Berenam, Selangor, Malaysia, pada Kamis (3/9) yakni Mura'i warga Desa Serut, Kecamatan Panti, dan Ponijan warga Desa Suci, Kecamatan Panti.
Jenazah Mura'i tiba di rumah duka pada Rabu (9/9) sekitar pukul 13.30 WIB, sedangkan jenazah Ponijan tiba di rumah duka pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kedua buruh migran tersebut merupakan TKI ilegal karena tidak melalui prosedur pemberangkatan calon TKI sesuai dengan ketentuan, namun BNP2TKI tetap memberikan uang duka kepada keluarga korban," tuturnya.
Sugeng menjelaskan kedua korban tersebut sudah dua kali menjadi TKI di Malaysia dengan jalur ilegal karena mendapat ajakan dari teman atau tetangga korban.
"Almarhum Pak Mura'i sudah delapan bulan bekerja di Malaysia, sedangkan Pak Ponijan tujuh bulan bekerja di Malaysia. Keduanya sama-sama sebagai kuli bangunan di sana," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, lanjutnya, almarhum Ponijan pulang ke Indonesia karena ingin menghadiri pernikahan anaknya, sehingga pulang bersama korban Mura'i dengan naik perahu menuju Medan.
"Kami juga mengupayakan uang santunan dari Pemprov Jatim sesuai dengan pernyataan Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang akan memberikan uang santunan kepada keluarga TKI korban kapal tenggelam beberapa waktu lalu," ujarnya.
Ia mengimbau kepada calon TKI, agar berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi, sehingga pihak Disnakertrans Jember dapat memantau proses pemberangkatan hingga penempatan buruh migran di negara tujuan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015