Tulungagung (Antara Jatim) - Forum Sekretaris Desa Jawa Timur bereaksi keras terhadap tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ke Kementrian Dalam Negeri terkait pengangkatan status perangkat desa menjadi PNS, atau penarikan sekdes yang sudah berstatus PNS.

"Permintaan PPDI terkait penarikan sekdes yang sudah PNS kurang tepat. Rekan-rekan perangkat desa harusnya bisa lebih berpikir cerdas dengan mengikuti jejak perjuangan sekdes," ujar Ketua Forum Sekdes Jawa Timur Karmuji Alwi di Tulungagung, Senin.

Ia tegas menolak dan menentang usulan penarikan sekdes yang berstatus PNS.

"Tolong, sekdes yang saat ini sudah PNS jadikan rujukan. Kalau sekdes bisa dingkat PNS, mengapa perangkat tidak bisa," ujarnya.

Karmuji Alwi mengatakan PPDI sebenarnya juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS, sebagaimana tercantum pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2012.

Karena itulah, lanjut dia, forum sekdes Jatim meminta agar PPDI terus berjuang untuk mewujudkan keinginannya menjadi PNS.

"Kami mendukung upaya rekan perangkat untuk menjadi PNS. Sebab, nantinya secara kinerja pasti akan lebih baik," katanya.

Perangkat sekretaris desa dahulunya mendaftar bukan sebagai PNS, melainkan sebagai perangkat desa dengan jabatan sekdes.

Namun, karena pemerintah menganggap perlu ada PNS di lingkup desa, akhirnya sekdes diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tersebut juga memiliki dasar, di antaranya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengisyaratkan sekdes diisi dari PNS, PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang syarat PNS, PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang tata cara pengangkatan sekdes menjadi PNS, dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2008 tentang persyaratan sekdes menjadi PNS.

"Pengangkatan sekdes menjadi PNS tetap memiliki dasar hukum," jelasnya.

Dalam pertemuan sebelumnya antara PPDI dengan Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, PPDI meminta pemerintah mempertimbangkan untuk mengangkat perangkat desa menjadi PNS secara bertahap, penyetaraan gaji disesuaikan layaknya PNS golongan II A sekitar Rp1,7 juta, masa jabatan perangkat desa, jaminan purna tugas, dan penarikan sekretaris desa yang bertsatus PNS.

Pihak Dirjen Pemerintahan Desa Nata Irawan sendiri tidak langsung mengabulkan permintaan itu.

Pertimbangannya, kata Nata Irawan saat itu, Kemendagri masih membutuhkan koordinasi lanjutan sebab pengangkatan memiliki konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015