Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Pengairan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah menyelesaikan pembangunan 40 embung secara swakolola di tanah kas desa (TKD) dari target 55 embung dengan alokasi anggaran Rp4 miliar dari APBD 2015, awal September.
    
"Pengerjaan pembangunan embung lainnya masih terus berjalan, dan kami optimis kekurangan 15 embung bisa diselesaikan tahun ini," kata Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro Edi Sutanto, di Bojonegoro, Sabtu.
    
Bahkan, ia juga menjelaskan kalau memang pembangunan 15 embung bisa diselesaikan dengan cepat, maka pembangunan embung akan terus berlanjut.
    
"Sudah ada permintaan dari desa yang menyediakan tanah kas desa untuk lokasi embung," jelasnya.
    
Mengenai teknis pelaksanaanya, menurut dia, juga secara swakelola dengan memanfaatkan anggaran yang tersisa dari alokasi anggaran Rp4 miliar.
    
"Alokasi anggaran untuk pembangunan embung Rp4 miliar belum habis seluruhnya. Masih bisa dimanfaatkan membangun embung di luar target," ucapnya.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan embung yang dibangun memanfaatkan tanah kas desa, selain tanah "solo vallei werken". Rata-rata embung yang dibangun mampu menampung air hujan sekitar 10 ribu meter kubik.
    
"Target pembangunan 1.000 embung tetap kita canangkan. Saat ini di Bojonegoro sudah ada 340 embung," ucapnya.      
    
Ia menambahkan pelaksanaan pembangunan embung secara swakelola memanfaatkan peralatan berat sendiri yaitu sejumlah "bachkhoe", truk tronton, juga alat berat lainnya.
    
Bupati Bojonegoro Suyoto, sebelumnya, menjelaskan pembangunan embung sebagai usaha mengatasi bencana kekeringan di daerahnya terhambat dengan pemanfaatan lokasi tanah Perhutani.
    
Padahal, menurut dia, daerahnya hampir 50 persen berupa kawasan hutan dibawah Perhutani.
    
"Sudah dua tahun kami mengajukan pemanfaatan kawasan hutan di sejumlah lokasi untuk lokasi embung dengan melengkapi berbagai persyaratan, tapi izin tidak kunjung turun dari Menteri Kehutanan," katanya. "Seharusnya dalam mengatasi bencana kekeringan dengan memanfaatkantanah Negara, tanpa harus mengajukan proses perizinan," tambahnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015