Sidoarjo (Antara Jatim) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Maimunah anggota Muslimat Nahdlatul Ulamaa (NU) asal perumahan Bluru Permai.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Sidoarjo, Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi Samsul Hadi, Kamis, mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial YA warga Tanggulangin, Sidoarjo.
"Tersangka diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban yang ditemukan tewas di kawasan Sidoarjo," katanya.
Ia mengemukakan, tersangka berhasil diitangkap di tempat kerja di kawasan Jalan Monginsidi Sidoarjo yang tak jauh dari lokasi penemuan mayat korban.
"Sebelum ditangkap, ada dugaan tersangka berusahaa menghilangkan jejak dengan memotong rambut di depan RS Siti Hajar Sidoarjo," katanya.
Ia mengatakan, kronologis kejadian bermula saat pelaku membeli kopi di depan kantor Rahmatul Ummah, didatangi korban yang katanya menagih hutang.
"Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya, namun diurungkan dan diajak ketemuan di belakang gedung Rahmatul Ummah," katanya.
Saat itu, kata dia, terjadi cekcok mulut dan saling dorong hingga korban terjatuh dan pada saat terjatuh itu korban marah dan mengolok-olok pelaku dengan kata-kata kurang bagus.
"Setelah mendapat olokan itu, pelaku balik marah dan naik pitam. Pelaku lansung melempari korban dengan bongkahan batu. Kemudian korban berlari dan dikejar oleh pelaku dan kembali dipukul dengan batu lagi hingga korban tewas," katanya.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Subs 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun kurungan penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Kepala Sub Bagian Humas Polres Sidoarjo, Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi Samsul Hadi, Kamis, mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial YA warga Tanggulangin, Sidoarjo.
"Tersangka diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban yang ditemukan tewas di kawasan Sidoarjo," katanya.
Ia mengemukakan, tersangka berhasil diitangkap di tempat kerja di kawasan Jalan Monginsidi Sidoarjo yang tak jauh dari lokasi penemuan mayat korban.
"Sebelum ditangkap, ada dugaan tersangka berusahaa menghilangkan jejak dengan memotong rambut di depan RS Siti Hajar Sidoarjo," katanya.
Ia mengatakan, kronologis kejadian bermula saat pelaku membeli kopi di depan kantor Rahmatul Ummah, didatangi korban yang katanya menagih hutang.
"Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya, namun diurungkan dan diajak ketemuan di belakang gedung Rahmatul Ummah," katanya.
Saat itu, kata dia, terjadi cekcok mulut dan saling dorong hingga korban terjatuh dan pada saat terjatuh itu korban marah dan mengolok-olok pelaku dengan kata-kata kurang bagus.
"Setelah mendapat olokan itu, pelaku balik marah dan naik pitam. Pelaku lansung melempari korban dengan bongkahan batu. Kemudian korban berlari dan dikejar oleh pelaku dan kembali dipukul dengan batu lagi hingga korban tewas," katanya.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Subs 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun kurungan penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015