Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD  Kota Surabaya meminta pemkot setempat menindak tegas sekitar 18 perusahaan yang ada di sepanjang Jalan Mastrip Kecamatan Karang Pilang dan Waru Gunung, yang tidak ada itikad baik untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).  

 "Kebijakan pemkot harus tegas.  Jangan ada main mata sehingga persoalan tidak ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sudirjo,   di Surabaya, Kamis.

Beberapa waktu lalu Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan di sepanjang Jalan Mastrip. Hasilnya,  ada 18 perusahaan yang  izinnya tidak lengkap, dari tidak memiliki izin gangguan hingga tidak memiliki IMB, khususnya untuk bangunan tambahan.

Perusahaan yang bermasalah tersebut adalah PT Sarimas Permai,  PT Hilon, PT Alam Jaya Prima Nusa, PT Candi Mas, PT Bisma 1 dan 2, PT Siantar Maju, dan PT Cipta Alam Permai.

Selain itu juga ada PT Wahana Lestari, PT Suparma,  PT Warugunung, PT Spindo, PT Kedawung Setra, PT Sekawan Inti Plast,  PT Duta Cipta Permai, PT Bina Ilmu, PT Kemasan Lestari, dan PT Laban Raya Cakrawala.

Hal sama juga dikatakan Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Habibah. "Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut sudah lama, namun kenyataannya pemkot sama sekali tidak ada upaya untuk bertindak tegas," ujarnya.

Saat Komisi C inspeksi mendadak ke Jalan Mastrip, ada 18 perusahaan yang tidak memiliki perizinan yang benar, bahkan ada yang mati dan tidak berizin, termasuk PT Waru Gunung yang memroduksi sepatu dan PT Suparma yang memroduksi kardus.

Untuk PT Suparma dengan luasan yang mencapai 26 hektare, tapi yang terlapor hanya 18 hektare, itu sudah mati sejak tahun 2011. Begitu juga dengan PT Waru Gunung yang luas sebenarnya 2,5 hektare, tapi yang terlapor juga hanya separonya.

"Artinya, luasan kawasan pabrik yang terlaporkan dalam perizinan tidak sesuai dengan kenyataan dan ternyata jauh lebih luas, bahkan hanya separuhnya," katanya.

Staf Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Reinhuant menuturkan pihaknya sudah mengirim surat kepada 18 perusahaan tersebut untuk segera mengurus IMB, terutama untuk bangunan tambahan. Ternyata  hanya satu perusahaan yang meresponsnya.

"Kami sudah mengirim surat kepada mereka tertanggal 24 Juni lalu. Sedangkan hanya satu perusahaan yang menanggapi surat dari kami yaitu PT Hilon," katanya.

Dengan kenyataan tersebut, pihaknya tidak serta merta akan melakukan penertiban, melainkan Dinas  Cipta Karya akan melakukan pendekatan lagi.

Jika memang tidak ada niat baik untuk segera mengurus IMB untuk bangunan tambahan, pihaknya akan mempergunakan Peraturan Wali Kota dengan menutup paksa. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015