Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya merevisi keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat untuk pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah setempat.

"Kami minta KPU menganulir keputusannya soal ini, sebab jika tidak maka akan kami laporkan KPU Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN Suyoto saat mendatangi kantor KPU Surabaya di Jalan Adityarman, Senin.

Menurut dia, keputusan KPU tersebut mencederai demokrasi dan memotong hak warga negara untuk dipilih dan menilai alasan KPU soal syarat administratif itu bukan substansial.

"Sangat wajar jika surat rekomendasi yang dikirim tidak 100 persen identik. Karena kami memang membuat lagi surat rekomendasi itu sebagai arsip," katanya.

Ia juga menilai nasib rakyat Surabaya tidak bisa ditentukan dengan hanya melihat syarat administratif surat rekomendasi, sebab substansi masalah yang juga harus dilihat KPU adalah komitmen PAN bersama Partai Demokrat untuk mengusung pasangan calon demi lancarnya Pilkada Kota Surabaya.

Bupati Bojonegoro tersebut juga mengaku belum menerima informasi bahwa komisioner KPU ke kantor DPP PAN di Jakarta melakukan verifikasi faktual dokumen rekomendasi pada masa verifikasi berkas persyaratan pencalonan hasil perbaikan.

"Saya belum mendengar KPU memverifikasi ke DPP. Tugas KPU ke DPP itu hanya tanya, bahwa surat ini asli atau tidak. Namanya arsip itu beda, pasti," kata mantan Ketua DPW PAN Jatim tersebut.

Sementara itu, turut mendampingi Suyoto ke kantor KPU Surabaya, seperti sejumlah pengurus DPW PAN Jatim dan DPC PAN Surabaya.

Sebelumnya, KPU Surabaya setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Surabaya untuk syarat-syarat pencalonanan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol.

Dalam surat itu disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus adalah tidak identik.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan, dokumen berupa rekomendasi berupa scan yang diserahkan pada saat pendaftaran itu berbeda dengan rekomendasi asli yang diserahkan pada saat perbaikan pada 19 Agustus 2015.

"Tidak identiknya terkait dengan penulisan nomor surat yang tidak identik, angka tanggal surat tidak identik dan nomor seri materai tidak identik," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015