Surabaya (Antara Jatim) - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya akan menyiapkan pengganti bakal Calon Wali Kota Surabaya Dhimam Abror jika persyaratan pencalonan sebagai Cawawali dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak memenuhi syarat (TMS) pada penetapan calon 30 Agustus mendatang.

"Kalau tidak layak, tidak bisa dilanjutkan dan perintahnya diminta diganti ya diganti. Apalagi sesuai aturan jika TMS, KPU membuka kembali pendaftaran calon," kata Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PAN Surabaya Achmad Zainul Arifin kepada Antara di Surabaya, Jumat.
    
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya masih menunggu penetapan calon pada 30 Agustus 2015 baru setelah itu bersikap. "Kalau tidak mau diatur, ya, gimana lagi," ujarnya.
    
Zainul Arifin sebelumnya mengatakan bahwa semua berkas Abror sudah klir. "Kalau ada yang kurang diperbaiki. Apalagi Abror sudah ketemu dengan KPU untuk verifikasi faktual," ujarnya.
    
Mengenai soal hubungan renggang dengan Abror, Zainul membantahnya. "Itu tidak benar, kemarin kita makan bareng sama Abror sekarang makan sama pak Rasiyo (bakal cawali Surabaya)," katanya.
    
Begitu juga saat ditanya soal mahar politik, Zainul juga membantahnya. "Di PAN dilarang menerima mahar politik. Apalagi itu sudah instruksi dari Ketua Umum DPP PAN," ujarnya.
    
Saat ditanya apakah Abror ada tekanan dari pihak lain atau orang kuat yang berdomisili di Surabaya, Zainul tidak mau berkomentar. "Maaf saya tidak tahu soal itu," ujarnya.
    
Selain itu, lanjut dia, Rasiyo sudah bergerak dengan memiliki tim pemenangan sendiri, sedangkan Abror masih jalan di tempat. "Kalau pak Rasiyo timnya sudah bergerak," ujarnya.
    
Hanya saja, informasi yang diperoleh Antara di internal PAN Surabaya menyebutkan Abror saat ini dalam tekanan orang kuat yang berkiprah di Jatim dan tingkat Nasional selain itu juga dekat dengan Gubernur Jawa Timur.
    
"Saya tidak tahu arahnya kemana. Yang jelas, ada upaya menggagalkan pilkada Surabaya," ujar sumber yang enggan disebut namanya.
    
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Purnomo mengatakan jika penetapan pencalonan pada 30 Agustus mendatang dinyatakan TMS, maka bisa dibuka pendaftaran kembali 10 hari dengan jeda maksimal tiga hari.
    
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, Peraturan KPU (PKP) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, Surat Ketua KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 perihal penundaan tahapan pemilihan dan Surat Edaran Nomor 510/ KPU/VIII/ 2015 perihal penetapan pasangan calon peserta pemilihan.
    
"Kalau penelitian TMS, maka kami seperti Denpasar dibuka lagi. Saya harus mempelajari apa yang terjadi di Denpasar. Tapi untuk kasus Blitar beda lagi karena pada saat perpanjangan kedua tidak ada yang daftar," katanya.
    
Saat ditanya apakah ada potensi Pilkada Surabaya digelar 2017, Purnomo mengatakan potensi tetap ada jika dalam perpanjangan pendaftaran tidak ada calon lagi. (*)


Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015