Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 387 desa dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum mengajukan pencairan penghasilan desa, meliputi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan penerimaan bagi hasil pajak dan bagi hasil restribusi, tahap kedua.
   
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Jumat, mengatakan, desa sudah bisa mencairkan penghasilan desa kepada pemkab dari empat pos tersebut, karena jadwal pencairan tahap kedua, Agutus.
   
Sesuai ketentuan, lanjutnya, besarnya pencairan DD 40 persen, ADD 50 persen dan penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi masing-masing 25 persen.
   
"Yang paling tahu pasti penyebab desa belum mengajukan pencairan penghasilan desa tahap kedua ke pemkab yaitu desa sendiri dan kecamatan," ucapnya.
   
Namun, ia memperkirakan desa yang belum mengajukan pencairan penghasilan desa, disebabkan belum melakukan perubahan APBDes 2015. APBDes harus diubah, karena ada tambahan perolehan DD bagi desa di daerahnya dari Pemerintah Pusat sebesar Rp53 miliar.
   
"Desa di Bojonegoro menyusun APBDes 2015, ketika belum ada tambahan DD sebesar Rp53 miliar dari Pemerintah Pusat, pada April lalu," jelas dia.
   
Ia juga menjelaskan desa bisa mengajukan pencairan oenghasilan desa tahap kedua, dengan persyaratan, antara lain, sudah melaporkan pemanfaatkan alokasi anggaran semester pertama.
   
"Meskipun sudah ada 300 desa yang sudah melaporkan pemanfaatan anggaran semester pertama, tapi yang mengajukan pencairan penghasil desa tahap kedua baru 32 desa," jelas dia.
   
Ia merinci sebanyak 32 desa itu yaitu Kecamatan Kepohbaru dan Baureno, masing-masing delapan desa, Kecamatan Kedewan lima desa dan Kecamatan Balen 11 desa.
   
"Berkas persyaratan pengajuan pencairan penghasilan desa yang diajukan 32 desa sedang kami verifikasi," ucapnya.
   
Yang jelas, katanya, Pemerintah Pusat sudah mentrasfer penghasilan desa di daerahnya ke kas daerah pemkab.
   
"Kami tidak tahu jumlahnya. Tapi, perolehan penghasilan 419 desa di daerah kami pada 2015, mencapai Rp330 miliar lebih," tandasnya.
   
Terkait dengan penyaluran keuangan desa, lanjut dia, di atur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 tahun 2015 tentang Penyaluran Besaran ADD,DD, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi.
   
Selain itu, lanjutnya, juga diperkuat dengan Perbup No. 2 tahun 2015, yang mengatur pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran keuangan desa. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015