Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melakukan verifikasi faktual terhadap tiga dari lima dokumen persyaratan bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya Dhimam Abror.

"Ada tiga dokumen milik Cawawali Abror yang tanda tangannya tidak sama," kata Anggota Panwaslu Surabaya Lily Yunis kepada Antara di Surabaya, Kamis.

Selain tanda tangan dalam tiga dokumen itu, pihaknya juga meminta rekomendasi asli dan "scanner" yang dikeluarkan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) juga dikonfirmasi ke pengurus DPP PAN di Jakarta.

"Kami dapat pemberitahuan bahwa yang berangkat ke DPP PAN hari ini adalah Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin, Komisioner KPU Nur Syamsi dan PNS Sekretariat KPU Surabaya," ujarnya.

Pihaknya juga merekomendasikan perlunya verifikasi tanda tangan kepengurusan DPD PAN Surabaya, karena saat pendaftaran Cawali-Cawawali Surabaya pada 11 Agustus 2015 hanya diwakili ketua dan wakil sekretaris DPD PAN Surabaya, sedangkan pada masa perbaikan tanda tangan dilakukan ketua dan sekretaris.

Rekomendasi berikutnya adalah form BB1 tentang sejumlah surat pernyataan di antaranya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak dipidana dan mengundurkan dari jabatan, yang mana tanda tangan bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya Dhimam Abror berbeda antara pada saat pendaftaran dengan masa perbaikan.

"Secara kasat mata tanda tangan beda, satunya ada yang melingkar dan satunya tidak. Ini di tanda tangani sendiri apa orang lain. Makanya kami minta untuk diverifikasi faktual," katanya.

Rekomendasi lain, tanda tangan Abror khususnya pada daftar tim kampanye pada saat pendaftaran dan masa perbaikan. "Tanda tangannya kok tidak sesuai dengan KTP (kartu tanda penduduk). Makanya ini kami minta KPU mempertanyakan langsung ke calon bersangkutan," katanya.

Terakhir adalah surat keterangan pengganti ijazah milik Cawawali Dhimam Abror yang mana nama dan tempat tanggal lahir berbeda dengan KTP.

"Jadi, ijazah Abror di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sidoarjo itu hilang, sehingga penggantinya adalah surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan sekolah tersebut. Tapi kok tidak sama antara nama dan tempat tanggal lahirnya. Ini yang perlu dikroscek ke MAN Sidoarjo," ujarnya.

Saat ditanya apakah waktu verifikasi faktual itu mencukupi mengingat waktunya mepet, Lily mengakui bahwa waktunya pendek. "Paling tidak Sabtu (29/8) sudah harus ada keputusan karena pada 30 Agustus adalah waktu penetapan calon," ujarnya.

Ia mengatakan dengan waktu yang mepet itu, pihak KPU sendiri yang bisa mengatur waktu. "Sejak awal Panwaslu sudah mengingatkan agar tanggal 23 Agustus verifikasi faktual bisa dimulai. Tapi hal itu belum dilakukan, malah saya diusir pada saat mendatangi KPU pada 24 Agustus," katanya.

Lily menilai penelitan yang baru dilakukan pada 25 Agustus sangat mepet. "Kalau tidak ada masalah tidak apa-apa, tapi kalau ada masalah gimana. Sebenarnya bisa dilakukan penelitian 23 Agustus, tapi mereka sendiri memulai tanggal 25 Agustus," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia membantah pihaknya mengusir anggota Panwaslu. "Itu tidak benar, hanya salah paham saja. Kita sepakat tanggal 23 itu pemeriksaan, tapi panwas tidak mau karena ada pelantikan Petugas Pengawas Lapangan (PPL). Panwas minta diundur dan disepakati tanggal 25 Agustus," ujarnya.

Mengenai berkas Dhimam Abror yang bermasalah, Nurul mengatakan pihaknya sudah menemui Abror di Kantor KONI Jatim. Soal tanda tangan yang beda, itu diakui itu tanda tangannya pak Dhimam. Ferifikasi berjalan, mohon ditunggu penetapan tanggal 30 Agustus," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015