Malang (Antara Jatim) - Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Malang mulai tahun ini memroduksi daging olahan sendiri untuk dijual pada masyarakat umum, yakni daging bakso yang memenuhi standar kesehatan dan syariat agama, atau berstandar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal ("Asuh").

Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang Djoko Sudadi, di Malang, Selasa, mengatakan bahan baku untuk pembuatan bakso adalah daging kualitas super yang disembelih secara halal, bahkan proses pengolahannya juga dengan menggunakan mesin penggilingan daging dan mesin pencetak bakso milik PD RPH.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah ini, produk daging yang disembelih maupun daging olahan yang diproduksi PD RPH sudah memenuhi syarat kesehatan dan syariat agama dengan memperhatikan ketentuan dan standar Asuh tersebut, sehingga dijamin kualitas dan kehalalannya," ujar Djoko.

Ia mengemukakan ketentuan dan perasyaratan kehalalan maupun standar Asuh tersebut tertuang dalam Surat Edaran PD RPH no: 043/124/35.73.703/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 yang menyebutkan bahwa bahan baku yang digunakan PD RPH Kota Malang berupa daging super yang disembelih secara halal, dan diproses dengan menggunakan mesin penggilingan daging dan mesin pencetak bakso milik PD RPH.

Selain menyembelih dan memroduksi daging olahan, katanya, PD RPH juga melayani pesanan daging sapi dan kambing yang dalam jumlah tertentu bisa diantar langsung kepada pemesan. Untuk pembelian langsung, dapat dikunjungi di Kios Bakso Bakar RPH di Jalan Kawi Atas Nomor 43 A Malang atau di Warung RPH Jalan Kolonel Sugiono No 231 Malang atau secara online melalui nomor telepon 0341 801037 atau 087759915012.
 
"RPH juga memberikan tanda tersendiri agar masyarakat dengan mudah mengenali daging yang akan mereka beli, yakni dengan cara menandai kios yang menjual daging. Tanda berwarna merah adalah untuk penjual daging sapi dan untuk yang berwarna kuning adalah penjual daging kambing.

Penandaan setiap kios penjual daging itu sesuai Surat Edaran dari PD RPH no: 043/115/35.73.703/2015 tertanggal 9 Juli 2015. "Apabila masyarakat menemukan kios daging yang menjual daging tidak semestinya agar segera melaporkan ke Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Malang atau PD RPH Kota Malang sesuai dengan nomor anggota RPH," ujarnya.

Gagasan RPH untuk menjual daging olahan tesrebut sudah cukup lama, sebab RPH membidik peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari usaha penjualan daging olahan yang dipasarkan kepada masyarakat umum karena kontribusi dari jasa pemotongan sapi sangat minim.

Bahkan, saat ini produk olahan tersebut telah mendapatkan legalitas dan penandaan sesuai jenis daging yang dijual di kios-kios atau pedagang di pasar tradisional.(*)

Pewarta: Edang Sukarelawati

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015