Surabaya (Antara Jatim) - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya optimistis rekomendasi DPP PAN untuk pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo dan Dhimam Abror sesuai aslinya sehingga dipastikan lolos uji forensik di Polda Jatim.

"Itu asli, sama dengan yang discan. Kami sangat optimistis lolos jika itu diuji," kata Ketua DPD Kota Surabaya Surat kepada wartawan di Surabaya, Senin.
    
Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN itu asli dan tidak ada bedanya dengan rekomendasi yang discan dan digunakan pada waktu pendaftaran ke KPU Surabaya beberapa waktu lalu.
    
Ia mengatakan sebenarnya urusan rekomendasi itu adalah urusan Dewan Pimpinan Pusat, bukan lagi DPD PAN Kota Surabaya, sehingga tandatangannya sudah sesuai peraturan, yaitu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN.
    
Sementara itu, Bakal Calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo, mengatakan sebenarnya permasalahan itu adalah kewenangan partai, sehingga dia meminta langsung konfirmaasi ke partai.
    
Namun begitu, ia hanya memberikan saran kepada KPU untuk menanyakan langsung ke DPP PAN selaku instansi yang mengeluarkan surat rekomendasi itu, sehingga tidak perlu dipikir rumit atau bahkan harus menguji rekomendasi itu.
    
"Langsung ditanyakan saja sama DPP PAN, apa benar mengeluarkan rekomendasi?" ujarnya.
    
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan uji forensik berkas surat rekomendasi dari DPP PAN untuk pasangan calon (paslon) Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid ke Mapolda Jawa Timur (Jatim). Uji forensik ini untuk mengetahui keabsahan surat tersebut.
    
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan kapan uji foriensik itu akan dilakukan. KPU akan merapatkan terlebih dahulu dengan komisioner terkait berkas apa saja yang perlu diuji foriensik.
    
Menurut dia, berkas Rasiyo-Abror dan Risma-Whisnu bisa saja diuji foriensik jika memang diperlukan. Namun, saat ini yang sangat perlu diuji foriensik dan pasti diuji hanyalah surat rekomendasi dari DPP PAN itu.
    
"Ini untuk mengetahui keaslian dan kesamaan rekomendasi awal yang discan, dengan rekomendasi asli yang baru diserahkan pada tanggal 19 Agustus 2015," katanya.
    
Diketahui pasangan calon yang diusung PAN dan Partai Demokrat Rasiyo-Dhimam Abror mendaftar ke KPU dengan menggunakan rekomendasi yang hanya discan, tanpa membawa rekomendasi asli dari DPP PAN.
    
Alasannya, mereka sedang sibuk menggelar musyawarah wilayah (musywil) DPW PAN Jatim di Kediri sehingga tidak ada waktu untuk mengambil Surat rekomendasi itu. Baru pada 19 Agustus pengurus DPW PAN Jatim menyerahkan rekomendasi yang asli pada lembaga penyelengga pemilu tersebut. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015