Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang pria asal Madura yang ditengarai sebagai pengedar nakoba jenis sabu-sabu, di rumah kosnya di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung.
    
"Gerak-gerik pelaku dalam peredaran narkoba sudah kami endus sejak beberapa pekan lalu," terang Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto di Tulungagung, Jumat.
    
Selain menangkap pria Madura bernama H. Safii (37) tersebut, operasi penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB itu juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,96 gram, seperangkat alat hisap sabu, satu buah timbangan elektrik, alumunium foil, serta lima buah ponsel.
    
Pelaku diduga sebagai pengedar lintaskota yang telah beberapa lama beroperasi di Tulungagung.
    
"Pelaku tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan alat bukti berupa sabhu beserta dengan alat hisap," terang Siswanto.
    
Berdasarkan hasil dari penyidikan petugas, pelaku datang di wilayah Tulungagung sebagai bandar narkoba.
    
Kesimpulan itu mengacu keterangan Safii yang mengakui potensi pasar narkoba di wilayah Tulungagung.
    
"Pelaku sudah dua bulan ini memasarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Tulungagung. Aktivitasnya kami endus berdasar informasi masyarakat," ujarnya.
    
Siswanto menuturkan, pelaku membeli dari bandar besar setiap gram sabu dengan harga Rp1,2 juta.
    
Safii lalu menjual ke pelanggan sesuai dengan pesanan, dengan harga Rp500 ribu per poket isi 0,25 gram.
    
Siswanto memastikan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan guna menangkap siapa yang menjadi konsumennya selama dirinya di Tulungagung.
    
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Siswanto.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015