Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengingatkan kewenangan yang dimiliki oleh penjabat (Pj) kepala daerah sehingga tidak sampai melewati kewenangan yang sudah diatur dalam perundang-undangan berlaku.

"Penjabat kepala daerah memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan sama dengan kepala daerah definitif," ujarnya usai melantik empat Pj kepala daerah di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Rabu.

Kendati demikian, ia menyampaikan kewenangan yang dinyatakan dilarang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 karena kekosongan jabatan kepala daerah, bukan karena kepala daerahnya mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah lain.

Hal ini, lanjut dia, sebagaimana dimaksud Pasal 7 Huruf P Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Ia menjelaskan, empat kewenangan yang dinyatakan dilarang, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, yakni memutasi pegawai dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Tidak itu saja, Gubernur juga meminta Pj menyelesaikan tugas tiga program kesuksesan Pilkada, yaitu sukses pelaksanaannya, sukses koordinasinya dan sukses hasilnya.

"Untuk mencapai hasil yang bagus, Pj jangan menunggu didatangi, tapi harus mendatangi, seperti pimpinan dewan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kapolres, Dandim hingga warga setempat," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Sementara itu, dalam pengambilan sumpah dan pelantikan serta serah terima jabatan, masing-masing dilantik Suprianto sebagai Pj Wali Kota Blitar, Wahid Wahyudi sebagai Pj Kabupaten Lamongan, Maskur sebagai Pj Bupati Ponorogo, serta Idrus sebagai Pj Bupati Kediri.

Hadir dalam kesempatan tersebut, eks bupati dan wali kota di empat daerah tersebut, yakni Wali Kota Anwar Samanhudi Anwar, Bupati Lamongan Fadeli, Bupati Ponorogo Amin, dan Bupati Kediri Haryanti Sutrisno. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015