Surabaya (Antara Jatim) - Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat menggelar demonstrasi menolak pencabutan Tap MPRS No XXV/1966 tentang larangan Partai Komunis Indonesia (PKI) di depan Gedung Grahadi Kota Surabaya, Kamis.

"Kami menolak meminta maaf kepada PKI, karena telah mengkhianati NKRI, maka kami menentang komunis di Negeri ini. Mari kita rapatkan barisan. Ini semua propaganda komunis," kata korlap aksi Santoso saat berorasi.

Massa yang menggelar aksi ini berasal dari Center of Indonesia Community Studies (CICS), Gerakan Nasional Patriot Indonesia (GNPI), Front Penegak Pancasila (FPP), Front Anti Komunis (FAK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa elemen lain.

Mereka mendatangi gedung Grahadi dengan membawa bendera palu arit warna merah untuk dibakar di lokasi. Hal itu dilakukan sebagai simbol perlawanan terhadap pencabutan Tap MPRS XXV/1996.

Menurut dia, permintaan maaf pada individu maupun lembaga PKI, sangat tidak prosedural, proporsional dan ahistoris. Apalagi hal ini dilakukan oleh pemerintah.

Permintaan maaf itu akan berakibat pada semua produk hukum tentang larangan PKI dan ajarannya yang tertuang dalam Tap MPRS Nomor XXV/1966, Supersemar, Undang-Undang No 27/1999 tentang perubahan KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara Pasal 107 huruf (a), dengan sendirinya batal.

Selain itu, permintaan maaf sepihak akan melukai hati umat Islam, TNI dan rakyat Indonesia. "Kemudian posisi PKI benar dan posisi yang menumpas (TNI dan umat Islam) salah sehingga harus bertanggung jawab di depan hukum," katanya.

Akibat lain, faham komunis akan menuntut lebih lanjut daris aspek historis, aspek kerugian moral dan material, serta kebangkitan politiknya. Tentunya juga bisa memicu berkobarnya semangat konflik horizontal dan kemungkinan pemulangan sejarah pemberontakan PKI dan penumpasan lagi oleh masyarakat.

"Rakyat akan menderita terus dan PKI akan terus membangun kekuatan dan kekuasaan dengan provokasi orang-orang miskin," katanya.

Jika pemerintah meneruskan permintaan maaf, memberikan rehabilitasi, kompensasi dan rekonsiliasi kepada eks PKI berarti membenarkan komunisme yang nyata-nyata bertentangan dengan falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila serta bisa menghidupkan Nasakom jilid II.

"Komunis kita tentang dan kita usir dari Indonesia. Undang-undang tidak bisa diubah. Termasuk oleh kaum imperialisme sekalipun," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015