Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggandeng seorang pengacara untuk mengantisipasi adanya kasus hukum atau sengketa dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat yang digelar 9 Desember 2015.

"Pengacara itu akan mendampingi KPU terutama mengenai pemahaman atas hukum, sehingga dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu bisa melangkah dengan tepat," kata Komisioner KPU Jember Muhammad Syai'in, Kamis, di Kantor KPU Jember.

Seorang pengacara yang ditunjuk KPU Jember yakni Zaenal Marzuki bersedia melakukan kerja sama dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mendampingi penyelenggara pilkada terkait dengan persoalan hukum.

"Dalam menjalankan tugasnya, KPU bisa melangkah dengan tepat sesuai dengan prosedur hukum karena semua Komisioner KPU bukanlah ahli hukum, sehingga pengacara bisa mendampingi KPU Jember selama proses pilkada," ucap Syaiin yang juga Komisioner KPU Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) itu.

Menurutnya, tindakan tersebut sebagai langkah antisipasi dan setiap lembaga penyelenggara pemilu membutuhkan pendampingan hukum karena kegiatan pilkada rawan terjadi sengketa.

"Kami sangat membutuhkan jasa pengacara dengan menunjuk Zaenal Marzuki yang juga sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia di Jember, sehingga diharapkan Pilkada di Jember berjalan kondusif dan tidak ada sengketa pilkada," tuturnya.

Bahkan dalam setiap pengambilan kebijakan, lanjutnya, KPU Jember akan berkonsultasi dengan pengacara, seperti salah satu hal yang akan menjadi bahan konsultasi adalah penetapan calon yang akan bertarung dalam pilkada mendatang.

"Misalnya temuan KPU terkait dengan perbedaan identitas bakal calon wakil bupati (bacawabup) Muqit Arief yang memiliki identitas berbeda di KTP dan ijazah, sehingga perlu kajian hukum atas persoalan itu," paparnya.

Sementara itu, Zaenal Marzuki menyatakan kesiapannya untuk mendampingi KPU Jember dalam memberikan pemahaman hukum terkait dengan sejumlah persoalan yang muncul nantinya.

"Kami siap memberikan arahan sesuai dengan prosedur hukum, sehingga langkah dan kebijakan yang diambil KPU Jember dalam menyelesaikan masalah pilkada sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015