Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menangkap dan menahan seorang remaja mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial MM (20), karena diduga telah mencabuli gadis cilik yang masih di bawah umur, NN (13).
"Tersangka telah ditangkap sejak akhir pertengahan bulan lalu, dan kasusnya terus diproses (hukum) hingga sekarang. Tersangka saat ini ditahan untuk memudahkan proses penyidikan," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Saeroji di Tulungagung, Rabu.
Selain menahan MM, lanjut Saeroji, aparat kepolisian juga memeriksa seorang pemuda lain dan seorang gadis bawah umur lain yang ditengarai mengetahui detik-detik menjelang pencabulan terjadi.
Menurut keterangan tersangka dan saksi korban, lanjut Saeroji, mereka berempat bahkan sempat berkumpul bersama di lokasi wisata Goa Pasir pada malam hari usai melihat pasar malam di Pasar Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.
"Yang minum tersangka dan temannya laki-laki berinisial Eb, sementara korban dan gadis satunya yang menjadi saksi kasus ini mengaku hanya menemani. Tapi kemudian Eb dan saksi diminta pergi lebih dulu sementara MM dan korban berduaan di lokasi Goa Pasir," papar Saeroji.
Menurut keterangan korban NN, dirinya tidak hanya dicabuli namun juga diperkosa.
Hal itu mengacu pada pemaksaan yang dilakukan MM terhadap NN untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri, meski korban bersikeras menolak karena takut hamil.
Insiden itu membuat NN menangis sepulangnya dari lokasi Goa Pasir dan mengadukan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Kasus tersebut kini sudah ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Saeroji. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Tersangka telah ditangkap sejak akhir pertengahan bulan lalu, dan kasusnya terus diproses (hukum) hingga sekarang. Tersangka saat ini ditahan untuk memudahkan proses penyidikan," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Saeroji di Tulungagung, Rabu.
Selain menahan MM, lanjut Saeroji, aparat kepolisian juga memeriksa seorang pemuda lain dan seorang gadis bawah umur lain yang ditengarai mengetahui detik-detik menjelang pencabulan terjadi.
Menurut keterangan tersangka dan saksi korban, lanjut Saeroji, mereka berempat bahkan sempat berkumpul bersama di lokasi wisata Goa Pasir pada malam hari usai melihat pasar malam di Pasar Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.
"Yang minum tersangka dan temannya laki-laki berinisial Eb, sementara korban dan gadis satunya yang menjadi saksi kasus ini mengaku hanya menemani. Tapi kemudian Eb dan saksi diminta pergi lebih dulu sementara MM dan korban berduaan di lokasi Goa Pasir," papar Saeroji.
Menurut keterangan korban NN, dirinya tidak hanya dicabuli namun juga diperkosa.
Hal itu mengacu pada pemaksaan yang dilakukan MM terhadap NN untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri, meski korban bersikeras menolak karena takut hamil.
Insiden itu membuat NN menangis sepulangnya dari lokasi Goa Pasir dan mengadukan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Kasus tersebut kini sudah ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Saeroji. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015