Gresik, (Antara Jatim) - Anggota Komisioner KPU Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Elvita Vetty mengakui pasangan calon yang telah mendaftar sebagai calon bupati wilayah setempat masih belum resmi keluar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada dua calon yang belum resmi mengundurkan diri atau keluar dari PNS, yakni Khusnul Huluq dari PNS Kabupaten Bojonegoro serta Mohammad Qosim dari PNS Kabupaten Gresik," ucap Vetty di Gresik, Selasa.

Vetty mengaku masih menunggu surat keputusan atau SK resmi pengunduran diri kedua orang tersebut sebagai PNS, sebab hal itu mengacu pada keputusan baru Mahmakah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Gresik akan memberi batas toleransi waktu selama 60 hari sejak penetapan pasangan calon untuk memberikan SK resmi pengunduran diri dari PNS.

Selain itu, KPU Gresik juga memberikan batas toleransi penyempurnaan beberapa berkas kepada masing-masing calon dalam tujuh hari ke depan, sebab berkas setiap pasangan calon masih belum sempurna. 

"Beberapa berkas yang belum dikumpulkan ke KPU antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bukti pajak serta ijazah dengan tanda tangan legalisasi asli," katanya.

Sebelumnya Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan usai penyempurnaan berkas, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi ulang untuk kemudian dilakukan penetapan.

"Setelah penyempurnaan, nanti pada tanggal 24 Agustus 2015 akan dilakukan penetepan bersamaan dengan calon dari berbagai daerah secara serentak," tuturnya.

Sementara itu, tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gresik yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada ke kantor KPU setempat masing-masing adalah Khusnul Huluq dan Ahmad Rubai, Sambari Halim Radianto dan Mohammad Qosim serta Ahmad Nurhamim dan Junaidi.

Pada awal pendaftaran, tiga pasangan calon itu telah memenuhi syarat dukungan, yakni minimal total 20 persen dari keberadaan kursi di DPRD Kabupaten Gresik, serta dari total suara di wilayah itu.(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015