Probolinggo (Antara Jatim) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo masih menelaah fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang haram dan tidak mau terburu-buru mengartikan fatwa MUI Pusat tersebut.

"Kami tidak mau terburu-buru dalam mengambil sebuah keputusan fatwa haram dari MUI pusat tentang fatwa haram BPJS Kesehatan. Kami masih perlu menggelar rapat untuk menelaah kembali  arti fatwa dari pengurus pusat tersebut," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Prooblinggo, Syihabuddin, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya sudah mendengar soal fatwa MUI Pusat yang menyebutkan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram, namun pihaknya masih akan membahas dengan anggota MUI Kabupaten Probolinggo untuk menentukan sikap.

"Katanya MUI Pusat menilai BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam, namun kami perlu mempelajari kembali dan menalah fatwa MUI Pusat tentang bagian mana saja yang disebutkan haram dan seperti apa kelanjutan sikapnya,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sikap itu bukan berarti pihaknya tak mengikuti atau menerima fatwa MUI Pusat. Melainkan, tetap perlu menelaah kembali fatwa yang dikeluarkan setelah mengetahui secara jelas maksud dari fatwa itu untuk mengambil sebuah keputusan melangkah dan menyikapinya.

"Minggu depan kami baru akan menggelar rapat koordinasi untuk mengetahui secara jelas maksud dari fatwa haram BPJS Kesehatan itu, namun untuk mengambil sebuah keputusan, saya rasa akan membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Layanan  Operasional (KLO) BPJS Kabupaten Probolinggo, Muhammad Choirul Sholeh mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat tersebut tidak dapat diartikan langsung pelayanan BPJS Kesehatan itu haram.

"Pelayanan BPJS Kesehatan tidak dapat diartikan langsung haram begitu saja karena di dalamnya tidak ada unsur kegiatan  yang melanggar dan penerapan BPJS Kesehatan itu tidak bersifat riba. Jika bunga 2 persen yang diterapkan bagi peserta BPJS yang telah membayar, itu hanya sebagai upaya penertiban pembayaran," tandasnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015