Surabaya (Antara Jatim) - Salah satu bakal Calon Wali Kota Surabaya Syamsul Arifin batal mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada hari terakhir pendaftaran, Selasa, dengan alasan kurang persiapan.
    
"Kami tahu waktunya juga mepet, baru kemarin (28/7) malam pembahasan dengan Koalisi Majapahit kelar, jadi harap dimaklumi," kata Syamsul Arifin yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya kepada Antara di Surabaya, Selasa.
    
Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat dirinya batal mendaftar ke KPU Surabaya, salah satunya masalah administrasi. Saat ditanya, masalah adminsitrasi apa itu, Syamsul enggan menjelaskan secara detail.
    
"Kita kan koalisi, harus bersama-sama. Jangan sampai meninggalkan salah satu," katanya.
    
Namun informasi yang dihimpun Antara menyebutkan Koalisi Majapahit yang terdiri enam parpol yakni Demokrat, PKB, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra sudah sepakat Cawali yang diusung adalah Syamsul Arifin.
    
Hanya saja yang menjadi perdebatan pada saat rapat Koalisi Majapahit pada Senin (27/7) malam adalah mengenai siapa yang menanggung biaya politik selama Pilkada berlangsung, mulai dari persoalan pembiayaan untuk para saksi saat pencoblosan hingga persoalan transport untuk pengantar rekomendasi dari DPP masing-masing parpol.
    
Pada saat rapat rapat berlangsung, tidak ada yang berani menanggung termasuk Syamsul sendiri selaku cawali yang diusung. Hal inilah yang menjadi perdebatan hingga detik-detik terakhir pendaftaran di KPU.
    
Namun semua itu dibantah Syamsul Arifin. "Itu semua tidak benar. kita semua komitmen, jalang sampai meninggalkan, kecuali adalah masalah hukum yang itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
    
Selain itu, Syamsul juga membantah adanya kabar bahwa tim-nya melakukan pertemuan dengan pengurus DPD Nasdem Surabaya untuk membahas koalisi di luar Koalisi Majapahit guna maju Pilkada Surabaya 2015.
    
"Itu semua tidak benar, tidak ada pertemuan itu," ujarnya.
    
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya sebelumnya menyatakan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik selama tiga hari mulai 1-3 Agustus 2015.
    
"Karena belum ada pasangan calon lain yang mendaftar mulai 26-28 Juli, maka masa pendaftaran dengan ini kami perpanjang," kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.

Menurut dia, perpanjangan ini dilakukan karena hingga berakhirnya tiga hari masa pendaftaran, baru satu pasangan calon yang telah mendaftar yakni petahana, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Pasangan ini, mendaftar ke KPU Surabaya, Minggu (26/7).
    
Robiyan mengatakan mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran, maka sebelum pendaftaran pasangan calon dibuka kembali, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari, yakni mulai Rabu (29/7) hingga Jumat (31/7). (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015