Malang (Antara Jatim) - SMA Negeri di Kota Malang pada tahun ajaran 2015/2016 mulai menerapkan sistem pendidikan ala kampus,  yakni menggunakan sistem kredit semester (SKS), sehingga siswa bisa menuntaskan pendidikannya di SMA hanya empat atau lima semester.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Malang Tri Suharno, Selasa, mengatakan untuk menentukan kelompok kecepatan belajar tersebut, setelah pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa yang diterima langsung melakukan psikotes.  

"Hasil psikotes tersebut juga sebagai alat ukur untuk menentukan minat siswa terhadap jurusan yang ada di sekolah bersama nilai Ujian Nasional (UN) dan rapor sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelompok kecepatan belajar siswa," ujarnya.

Tri menambahkan proses pengelompokan peminatan akan dilakukan selama dua pekan dan selanjutnya dilakukan pengelompokan berdasarkan jurusan dan kecepatan belajar. Dari nilai gabungan dari psikotest, UN dan rapor di SMP tersebut akan diperoleh rata-rata Indeks Prestasi (IP) siswa.

Siswa dengan IP di atas 3,66 dapat menempuh pendidikan sebanyak 70 jam pelajaran atau pola 4 semester. Untuk pola 4 semester ini minimal satu kelas diikuti oleh 20 siswa. Pola 4 semester diperkirakan hanya untuk jurusan IPA sebanyak 1 kelas, sedangkan pola 5 semester untuk jurusan IPA sebanyak 4 kelas dan pola 6 semester 1 kelas, sedangkan kelompok IPS dan Bahasa didominasi pola 5 dan 6 semester.

Lebih lanjut, Tri mengatakan pembelajaran dengan pola SKS ini menggunakan sistem kontinyu. Oleh karena itu, penetapan pola pembelajaran ditentukan pada awal masuk dengan diadakan psikotes dan memampatkan pelajaran 6 semester untuk bisa di tuntaskan selama 4 atau 5 semester.

Penentuan penilaian yang menentukan pola pebelajaran tersebut, katanya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 158 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah, menjelaskan konsep dan strategi penerapan SKS di SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Dalam lampiran tersebut dijelaskan tentang kebijakan, konsep, dan prinsip penyelenggaraan SKS di sekolah.

Untuk siswa yang mendapat IP 2,67 sampai 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran atau 6 semester, IP 3,34 sampai 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran atau lima semester dan IP 3,66 lebih bisa mengambil beban belajar 4 semester.

Hanya saja, proses penentuan pola pembelajaran yang akan ditempuh siswa tetap melalui tahapan yang panjang. Setelah diadakan psikotes, peminatan yang didapatkan dan hasil IP akan dikonsultasikan ke orang tua, sebab belum tentu orang tua setuju dengan saran peminatan dari sekolah yang digunakan sebagai penjurusan.

Selain ada peminatan khusus, siswa juga akan menempuh pendidikan lintas minat yang telah diisi pada saat daftar ulang setelah dinyatakan diterima sebagai siswa baru di sekolah bersangkutan.(*)

Pewarta: Edang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015