Bojonegoro (Antara Jatim) - Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, menyatakan penetapan kawasan lapangan sumur minyak tua di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai wilayah kuasa pertambangannya, sebagai usaha mengembalikan pengelolaan ladang sumur minyak kepada masyarakat.

"Pengembalian wilayah yang terdapat sumur minyak tua di Bojonegoro,sebagai wilayah kuasa pertambangan Pertamina EP Asset 4 Cepu, tidak menyalahi ketentuan," kata "Legal and Relations" Pertamina EP Asset 4 Cepu, Jawa Tengah Ali Hermansyah , di Bojonegoro, Rabu.

Pertimbangannya, menurut dia, di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan dan Malo, yang terdapat sumur minyak tua, masuk wilayah kuasa pertambangan Pertamina EP Asset 4 Cepu, Jawa Tengah.

"Pengembalian wilayah kuasa pertambangan justru untuk mengembalikan pengelolaan penambangan sumur minyak di Kecamatan Kedewan dan Malo, kepada para penambang," katanya, menegaskan.

 Oleh karena itu, katanya, pengelolaan ladang sumur minyak di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan dan Malo, tidak diserahkan kepada KUD Usaha Jaya Bersama (UJB) dan KUD Sumber Pangan (SP).

Tapi, lanjut dia, pengelolaannya diserahkan kepada Paguyuban Penambang Wonocolo dan Wonokerto, dan KUD UJB dan KUD SP, diputus kontraknya, sejak 16 Juni.

"KUD UJB dan KUD SP diputus kontraknya, disebabkan dalam bekerja melampai kewenangannya, dengan memasukkan investor, baik dari dalam maupun luar negeri untuk ikut menanamkan saham," paparnya.(*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015