Pasuruan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan masih menunggu verifikasi faktual atas dugaan dukungan ganda sebanyak 3.785 yang ditemukan oleh Panwaslu Kota Pasuruan pada bakal calon pasangan independen Yus Samsul Hadi Soebakir dan Agus Wibowo.

"Kami masih belum bisa menjawab tentang adanya dugaan dukungan ganda bakal calon pasangan independen sekarang, karena dikhawatirkan ada data yang tidak sama antara temuan Panwas dengan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), sehingga kami masih menunggu verifikasi faktual yang masih berlangsung hingga 6 Juli mendatang," kata Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni, Jumat.

Ia mengatakan masih menunggu hasil dari verifikasi faktual karena hal tersebut merupakan tahapan penyamaan data sampai selesai terkait adanya dugaan dukungan ganda agar dapat memberikan tanggapan dengan adanya fakta.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pasuruan, Anas Muslimin mengatakan pihaknya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) menemukan dugaan dukungan ganda dalam verifikasi administratif calon perseorangan sebanyak 3.785.

"Syarat dukungan suara calon independen sebanyak 20.442 atau 10 persen dari DAK2 yaitu 204.420 jumlah penduduk setiap kecamatan, sedangkan yang dikumpulkan oleh pihak independen sebanyak 22.864 tetapi diverifikasi secara administratif oleh KPU menjadi 22.599," katanya.

Ia menambahkan, yang dilakukan PPS ini menyortir dugaan dukungan ganda sebanyak 3.785 yang terdiri dari Kecamatan Gadingrejo sebanyak 817, Kecamatan Bugulkidul sebanyak 533, Kecamatan Purworejo sebanyak 498, dan Kecamatan Panggungrejo sebanyak 1.937.

"Ada dugaan yang kemudian harus di coklit (cocok dan teliti) sebanyak 3.785 dengan potensi adanya nama-nama ganda, penulisan NIK yang diduga tidak valid dengan pengkodean yang meragukan, isian kolom jenis kelamin yang masih banyak belum diisi, sehingga perlu adanya validasi data tersebut," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya dalam berkas administratif yang diserahkan pada pihaknya juga ditemukan tidak dipenuhi alamat secara jelas dengan menyertakan RT dan RW, kolom tanggal lahir yang tidak memenuhi rumus pada microsoft excel, serta tidak dipenuhi status perkawinan yang meragukan, padahal semua persyaratan tersebut harus diisi secara administratif.

"Berdasarkan amanat PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan itu harus di coklit semua dan wajib secara pintu ke pintu dengan memeriksa kembali apakah 'hard copy' dengan 'soft copy' sama atau tidak, apabila tidak sama maka harus disesuaikan," katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika di lapangan ditemukan data yang diserahkan tersebut tidak sama, maka PPS wajib mengeluarkan B.3-KWK atau tanda tangan sebagai bukti tidak mendukung, sementara selama ini PPS masih melakukan validasi data tersebut.(*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015