Magetan (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, memusnahkan ribuan liter minuman keras berbagai merek yang merupakan barang bukti Operasi Penyakit Masyarakat di wilayah setempat.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, Selasa, mengatakan, barang melanggar hukum tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Penyakit Masyarakat sejak bulan Januari hingga Juni 2015.
"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.403 liter minuman keras jenis arak Jowo dan 120 liter jenis Anggur Merah," ujar AKBP Johanson Ronald Simamora kepada wartawan.
Menurut dia, pemusnahan minuman keras tersebut merupakan upaya kepolisian untuk menciptakan kondisi aman di masyarakat dan menghormati umat muslim yang menunaikan ibadah puasa.
Secara umum, peredaran minuman keras hampir menyeluruh di wilayah Kabuapaten Magetan. Baik di rumah, warung penyedia minuman keras, hingga di beberapa tempat hiburan malam dan kafe.
"Kabuapten Magetan menjadi transit peredaran minuman keras jenis arak Jowo dari wilayah Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal itu karena di Magetan sendiri tidak ada produsen minuman keras jenis Arak Jowo," terang dia.
Ia menjelaskan, peredaran minuman keras telah melanggar undang-undang karena hingga kini belum ada perda yang mengatur jual beli minuman tersebut di Magetan.
"Disamping itu, banyak kejahatan yang ditimbulkan berawal dari minum-minuman keras. Karenanya, minuman keras layak dilarang," kata dia.
Selain memusnahkan ribuan liter minuman keras, Polres Magetan juga memusnahkan belasan knalpot "brong" motor. Knalpot tersebut merupakan hasil razia balap liar yang ada di beberapa lokasi di Magetan.
Sementara, pemusnahan barang bukti minuman keras di halaman mapolres tersebut selain dihadiri oleh jajaran Polres Madiun, juga dihadiri oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Madiun dan tokoh masyarakat setempat. (*)
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015