Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Jawa Timur mengimbau seluruh pejabat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi mengikuti aturan terhadap pelarangan mobil dinas digunakan untuk mudik dalam rangka Lebaran 2015.

"Kalau sudah ada aturan dari Gubernur selaku pemimpin maka PNS wajib mengikutinya," ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Pelarangan tersebut, kata dia, merupakan peraturan yang wajib diikuti oleh pejabat dan PNS sehingga jika dilanggar maka aturan tegas harus dilaksanakan.

"Semua ada aturannya dan yang melanggar tentu sudah tertulis sanksinya," tukas politisi asal daerah pemilihan Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban tersebut.

Kendati demikian, secara pribadi legislator asal Partai Golkar itu menilai pelarangan penggunaan mobil dinas kurang tepat karena terlalu berisiko jika ditinggal.

"Kalau saya menilai pribadi, seharusnya tidak apa-apa mobil dinas digunakan untuk mudik. Sebab kalau ditinggal bisa rawan rusak mesinnya. Kalau sampai rusak biaya yang dikeluarkan tentu lebih mahal," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran menyusul adanya edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas.

"Setelah KPK mengeluarkan larangan bagi seluruh mobil dinas, kami ikut KPK. Kalau provinsi lain tidak melarang, itu terserah provinsi lain," tuturnya.

Menurut dia, mobil dinas dikhawatirkan masuk pertimbangan hukum korupsi khususnya pasal gratifikasi karena menggunakan aset saat tidak berdinas.

"Larangan ini hanya berlaku untuk kendaraan dinas Pemprov, sedangkan untuk kabupaten/kota silakan kepala daerahnya yang mengeluarkan kebijakan masing-masing," katanya.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, mengaku sempat akan memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas karena ada kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi.

"Seluruh mobil dinas milik pemerintah Jawa Timur nantinya akan diparkir di kantor masing-masing selama libur lebaran," ucapnya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015