Gresik, (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Mahin hingga kini belum menerima laporan adanya dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah yang ada di wilayah setempat, meski beberapa wali kelas telah melaporkan masalah itu.
"Hingga kini memang saya tidak tahu kalau ada iuran daftar ulang di sejumlah sekolah negeri. Makanya, akan saya cek dulu ke beberapa Unit Pelaksana Tehnis (UPT)," kata Mahin di Gresik, Jatim, Sabtu.
Ia mengakui, keberadaan pungutan pendidikan dalam bentuk apa pun telah dilarang oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, oleh karena itu Mahin masih berencana melakukan cek ke lapangan terkait adanya masalah tersebut.
"Kami tidak ingin salah langkah, karena memang ada iuran yang memang tidak boleh tapi ada iuran yang diperbolehkan, hanya saja semuanya perlu dikomunikasikan dengan kami. Tapi selama ini memang belum ada pengajuan surat pemberitahuan untuk iuran daftar ulang, karena memang Pak Bupati melarangnya," katanya.
Sebelumnya, salah satu wali murid asal Desa Cerme, Giono mengaku kecewa ketika akan mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri Cerme diminta pungutan sebesar Rp995 ribu, dengan alasan sebagai daftar ulang yang tidak jelas.
"Katanya pak bupati gratis dan tidak ada tarikan, ini kok ditarik tanpa ada ada penjelasan rinciannya," ucapnya kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya, salah satu wali kelas yang tidak mau disebut namanya juga diminta membayar oleh salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kebomas dengan kedok untuk membeli baju, buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS) serta beberapa perlengkapan lain sebesar Rp600 ribu hingga Rp750 ribu per siswa.
"Kami diminta pihak sekolah membayar uang lagi, katanya untuk keperluan membeli baju dan buku pelajaran," tukasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Hingga kini memang saya tidak tahu kalau ada iuran daftar ulang di sejumlah sekolah negeri. Makanya, akan saya cek dulu ke beberapa Unit Pelaksana Tehnis (UPT)," kata Mahin di Gresik, Jatim, Sabtu.
Ia mengakui, keberadaan pungutan pendidikan dalam bentuk apa pun telah dilarang oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, oleh karena itu Mahin masih berencana melakukan cek ke lapangan terkait adanya masalah tersebut.
"Kami tidak ingin salah langkah, karena memang ada iuran yang memang tidak boleh tapi ada iuran yang diperbolehkan, hanya saja semuanya perlu dikomunikasikan dengan kami. Tapi selama ini memang belum ada pengajuan surat pemberitahuan untuk iuran daftar ulang, karena memang Pak Bupati melarangnya," katanya.
Sebelumnya, salah satu wali murid asal Desa Cerme, Giono mengaku kecewa ketika akan mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri Cerme diminta pungutan sebesar Rp995 ribu, dengan alasan sebagai daftar ulang yang tidak jelas.
"Katanya pak bupati gratis dan tidak ada tarikan, ini kok ditarik tanpa ada ada penjelasan rinciannya," ucapnya kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya, salah satu wali kelas yang tidak mau disebut namanya juga diminta membayar oleh salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kebomas dengan kedok untuk membeli baju, buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS) serta beberapa perlengkapan lain sebesar Rp600 ribu hingga Rp750 ribu per siswa.
"Kami diminta pihak sekolah membayar uang lagi, katanya untuk keperluan membeli baju dan buku pelajaran," tukasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015