Kediri (Antara Jatim) - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memproses berkas aduan keberatan dari pasangan bakal calon perseorangan Wisnu Wardhana dan Tomi.
Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito, Kamis mengatakan mendapatkan limpahan berkas pasangan itu dari Bawaslu Jatim. Mereka sebelumnya mengadu ke bawaslu terkait dengan gugurnya maju sebagai bakal calon dari jalur perseorangan.
"Kami sudah mengkaji dan klarifikasi. Kami juga minta keterangan Pak Wisnu," katanya dikonfirmasi.
Ia mengatakan, selain meminta keterangan dari bakal calon tersebut, petugas juga sudah meminta keterangan tiga orang saksi. Mereka dimintai keterangan terkait dengan persoalan pasti atas pengajuan keberatan ke panwas oleh bakal calon perseorangan tersebut.
Jito juga mengatakan, dari hasil laporan yang masuk, pasangan itu mempersoalkan kebijakan KPU yang menggugurkan pasangan itu untuk maju dari jalur perseorangan. Panwas juga belum memutuskan, dan masih akan menambah keterangan dari berbagai pihak.
Selain saksi dari pasanagan itu, panwas juga akan memanggil KPU untuk memberikan klarifikasi. Hal itu nantinya sebagai bekal bagi panwas untuk mengambil kebijakan.
Sesuai dengan aturan, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Dari hasil penelurusan di UU tersebut, nantinya akan diambil kesimpulan apakah pengaduan yang masuk itu ada unsur melanggar etik, sengketa, ataupun pidana. Panwas mempunyai waktu sampai Sabtu (27/6), guna memutuskan hal tersebut.
Seluruh hasil keputusan, tambah Jito, nantinya juga akan dikonsultasikan ke Bawaslu Jatim, dan selanjutnya akan pleno.
Sementara itu, Wisnu Wardhana mengatakan harus melaporkan ke panwas terkait dengan keberatan mereka. Ia menilai, KPU telah secara terstruktur berusaha menjegal dirinya serta pasangannya maju pilkada, yang berujung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"KPU dengan sengaja untuk menggugurkan pencalonan supaya tidak memenuhi syarat," katanya.
KPU Kabupaten Kediri akan menggelar pilkada, pada Desember 2015, yang dilakukan bersamaan dengan pilkada di daerah lain. Di Jatim, secara total ada 19 daerah yang ikut pilkada. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito, Kamis mengatakan mendapatkan limpahan berkas pasangan itu dari Bawaslu Jatim. Mereka sebelumnya mengadu ke bawaslu terkait dengan gugurnya maju sebagai bakal calon dari jalur perseorangan.
"Kami sudah mengkaji dan klarifikasi. Kami juga minta keterangan Pak Wisnu," katanya dikonfirmasi.
Ia mengatakan, selain meminta keterangan dari bakal calon tersebut, petugas juga sudah meminta keterangan tiga orang saksi. Mereka dimintai keterangan terkait dengan persoalan pasti atas pengajuan keberatan ke panwas oleh bakal calon perseorangan tersebut.
Jito juga mengatakan, dari hasil laporan yang masuk, pasangan itu mempersoalkan kebijakan KPU yang menggugurkan pasangan itu untuk maju dari jalur perseorangan. Panwas juga belum memutuskan, dan masih akan menambah keterangan dari berbagai pihak.
Selain saksi dari pasanagan itu, panwas juga akan memanggil KPU untuk memberikan klarifikasi. Hal itu nantinya sebagai bekal bagi panwas untuk mengambil kebijakan.
Sesuai dengan aturan, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Dari hasil penelurusan di UU tersebut, nantinya akan diambil kesimpulan apakah pengaduan yang masuk itu ada unsur melanggar etik, sengketa, ataupun pidana. Panwas mempunyai waktu sampai Sabtu (27/6), guna memutuskan hal tersebut.
Seluruh hasil keputusan, tambah Jito, nantinya juga akan dikonsultasikan ke Bawaslu Jatim, dan selanjutnya akan pleno.
Sementara itu, Wisnu Wardhana mengatakan harus melaporkan ke panwas terkait dengan keberatan mereka. Ia menilai, KPU telah secara terstruktur berusaha menjegal dirinya serta pasangannya maju pilkada, yang berujung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"KPU dengan sengaja untuk menggugurkan pencalonan supaya tidak memenuhi syarat," katanya.
KPU Kabupaten Kediri akan menggelar pilkada, pada Desember 2015, yang dilakukan bersamaan dengan pilkada di daerah lain. Di Jatim, secara total ada 19 daerah yang ikut pilkada. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015