Bangkalan (Antara Jatim) - Keluarga tersangka kasus suap industri gas dan tindak pidana pencucian uang KH Fuad Amin Imron yang ada di Bangkalan, Pulau Madura, enggan mengomentari kondisi tersangka itu yang mengaku sakit sehingga persidangannya di Jakarta ditunda.

"Mohon maaf, kami tidak bisa berkomentar apa-apa takut keliru. Kalau teman-teman ingin komentar, tanyakan langsung ke pengacaranya saja," kata keluarga Fuad Amin, Kiai Hasani Zubair, kepada wartawan di Bangkalan, Kamis.

Tidak hanya keluarga Fuad, para politikus di DPRD Bangkalan juga tidak ada yang bersedia berkomentar atas penundaan sidang mantan Bupati Bangkalan ini.

Sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, membantarkan yang bersangkutan selama satu bulan karena dia mengalami sakit.

Majelis hakim menetapkan pembantaran mulai pukul 00.00 WIB selama tenggang waktu satu bulan mulai 23 Juni 2015 sampai 30 hari ke depan dan memerintahkan jaksa penutut umum memantau kondisi terdakwa. Penetapan sidang berikutnya menunggu perkembangan terdakwa.

Pembantaran adalah penundaan penahanan sementara terhadap terdakwa karena alasan kesehatan (memerlukan rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

Fuad yang berusia 67 tahun itu diketahui memiliki tiga penyakit yaitu sakit prostat, hernia dan gangguan jantung.

Fuad di hadapan majelis hakim mengaku sakit, dan mengalami kesulitan saat buang air kecil.

Pengacara Fuad lainnya, Sirra Prayuna, mengatakan bahwa biaya perawatan Fuad akan ditanggung oleh keluarganya.

KPK mendakwa Fuad menerima uang Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait penyaluran gas di Gresik dan Gili Timur serta tindak pidana pencucian uang yaitu pertama menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar dan selanjutnya pencucian uang pada periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015