Ponorogo (Antara Jatim) - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah bersumber dari DAK Ponorogo, Direktur CV Global Inc, Sidoarjo, Nur Sasongko, menyebut Wabub Ponorogo Yuni Widianingsih menerima sejumlah uang sesuai kesepakatan yang dilakukan. 

Hal itu disampaikan terdakwa Nur Sasongko di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin, (22/6). 

"Sejak semula memang ada kesepakatan untuk memenangkan CV Global. Wabup Ida dan mantan Plt Sekda Yusuf Pribadi disebut menerima dana sebesar Rp2,7 miliar atau 22 persen dai nilai proyek," ujar Penasihat Hukum, Nur Sasongko, Suryono Pane, kepada wartawan di Ponorogo, Senin. 

Menurut dia, kliennya mengakui adanya pertemuan-pertemuan dengan Wabup Ida (Yuni Widyaningsih) di sejumlah tempat. Di antaranya mereka membicarakan proyek pengadaan alat peraga tersebut. 

Kesepakatan pengondisian lelang untuk pengadaan alat peraga pada 2012 dan 2013 ini ternyata diakui Nur Sasongko berawal dari kekalahan CV Global dalam lelang proyek yang sama di tahun 2011. Karena kalah lelang, CV Global mengajukan sanggah banding pada proses lelang proyek DAK 2011 tersebut.

"Kesepakatan itu terjadi karena adanya sanggah banding, sehingga CV Global dijanjikan proyek di 2012 itu. Lalu ada "deal-deal" itu," kata Suryono.

Ia menyatakan, di depan para hakim, kliennya juga menyatakan bersalah dan menyesali perbuatannya. Apalagi akibat kasus ini, saat ini perusahaannya mulai oleng dan nasib sekitar 160 karyawannya turut terpuruk. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Agus Kurniawan menyatakan, mengatakan, pengakuan terdakwa Nur Sasongko dan tiga terdakwa lain yang bersidang hari ini, sejauh ini masih sesuai dengan berkas perkara yang dibuat tim penyidik Kejari Ponorogo.

"Terutama Nur Sasongko, ia mengakui semua pertemuannya itu. Intinya ia bertahan telah melakukan pertemuan dengan YP dan Wabup Ida. Soal besaran uang juga kita tanyakan, dan jawabannya sesuai di berkas," kata Agus Kurniawan.

Adapun, agenda selanjutnya untuk empat terdakwa adalah penuntutan. Agus menyatakan, agenda itu akan dilaksanaan dua pekan ke depan. 

Seperti diketahui, Kejari Ponorogo menduga ada penyalahgunaan proyek pengadaan alat peraga sekolah di Dinas Pendidikan setempat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp8,1 miliar. Kerugian negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. 

Kejaksaan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widianingsih, Kepala Dinas Pendidikan Supeno, Direktur CV Global, Nur Sasongko, dan sejumlah pejabat lain di Dinas Pendidikan Ponorogo serta CV Global selaku pemenang tender lelang. Kasus ini memasuki proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015