Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak permohonan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) berupa persetujuan perubahan hak pakai stan (HPS) di Pasar Turi Baru menjadi hak milik atas satuan rumah susun atau strata title.

"Semua pihak yang kita mintai pendapat hukum sepakat bahwa strata title dalam permasalahan Pasar Turi ini tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan yang berlaku," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, sesuai perjanjian awal antara pemkot dengan investor, bahwa pihak investor wajib menyelesaikan proses pembangunan Pasar Turi dalam tenggat waktu 24 bulan terhitung sejak tanggal berita acara penyerahan obyek ditandatangani para pihak. Kenyataan di lapangan, pembangunan meleset dari target sehingga adendum kontrak diperlukan.

Untuk itu, pemkot dan PT. GBP beberapa kali mengadakan pertemuan guna membahas adendum tersebut. Lebih lanjut, PT. GBP melalui surat nomor 043/DIR/GBP/III/2014 tanggal 7 Maret 2014 memohon persetujuan perubahan hak pakai stan (HPS) menjadi hak milik atas satuan rumah susun atau strata title.

Menanggapi keinginan tersebut, pemkot secara tegas menolak. Hal ini setelah mempertimbangkan beberapa pendapat hukum (legal opinion) dari sejumlah pihak, antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Negeri Surabaya, kementerian dalam negeri, kementerian keuangan serta tak ketinggalan pakar hukum dari kalangan akademisi.  

Ia mengatakan Pemkot Surabaya tetap mengacu perjanjian BOT antara pemkot dengan investor, bahwa setelah 25 tahun, pengelolaan Pasar Turi akan diserahkan kembali kepada Pemkot Surabaya.

Jika diberlakukan strata title, kata dia, maka status stan akan menjadi milik para pedagang. Padahal, seharusnya kepemilikan stan tetap pada pemkot, sementara pedagang diberi izin menggunakan stan.

"Kalau sampai itu (Pasar Turi) jadi strata title, justru saya yang salah. Sebab itu tidak sesuai aturan," katanya.

Selain soal strata title, Risma juga mengatakan kondisi di internal pedagang Pasar Turi. Menurut mantan Kepala Bappeko ini, pedagang Pasar Turi sedang terpecah menjadi dua kubu yakni ada yang setuju masuk ke Pasar Turi Baru dan ada yang tetap memilih bertahan di tempat penampungan sementara (TPS).

Pedagang yang masih enggan masuk ke Pasar Turi Baru umumnya yang merasa keberatan dengan kebijakan investor, utamanya terkait "service charge", bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pungutan-pungutan lainnya.

Terkait desakan segera membongkar TPS, Risma menilai bahwa pemkot tidak bisa serta-merta memaksa pedagang untuk masuk ke Pasar Turi Baru. Sebab, pemkot punya kewajiban melindungi seluruh pedagang, baik itu yang setuju maupun yang menolak masuk.

Wali kota menilai keberadaan TPS saat ini tidak mengganggu akses masuk ke Pasar Turi Baru. Kendaraan pengunjung maupun truk milik pedagang bisa dengan lancar keluar-masuk Pasar Turi Baru.

Dia mempersilakan para pedagang yang ingin masuk karena itu merupakan hak masing-masing pedagang. "Intinya kami (pemkot) tidak punya hak memaksa pedagang untuk masuk atau pun menghalang-halangi pedagang yang hendak masuk ke bangunan Pasar Turi Baru," katanya.

Ditanya upaya pemkot selanjutnya, Risma menjawab singkat. "Nanti, nanti. Kalau itu nanti pasti ada langkah hukumnya," ujarnya.

Berdasar pendataan pemkot, saat ini masih ada 496 pedagang yang memilih bertahan berjualan di TPS. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015