Malang (Antara Jatim) - Lembaga Protection of Forest and Fauna (PROFAUNA) mengecam keras vonis ringan yang dijatuhkan kepada Basuki Ongko Raharjo, pelaku perdagangan satwa langka antarnegara.
Juru kampanye PROFAUNA Indonesia Swasti Prawidya Mukti, di Malang, Jawa Timur, Kamis mengemukakan vonis ringan terhadap pelaku perdagangan satwa langka tersebut tidak akan membuat efek jera. Perdagangan satwa akan terus berlangsung jika vonisnya seperti ini.
"PROFAUNA akan melaporkan vonis rendah ini ke Komisi Yudisial karena vonis ini sangat jauh dari keadilan jika dibandingkan dengan kerugian negara atas perdagangan satwa langka yang mestinya dilindungi itu," tegasnya.
Kasus Basuki Ongko Wijaya ini awalnya berdasarkan informasi dari petugas Metropolitan Police Wildlfe Crime unit di Inggris, yang menemukan kiriman spesies satwa dalam keadaan mati asal Indonesia. Temuan itu diteruskan ke pemerintah Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Majelis Hakim yang diketuai Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman sangat ringan terhadap pelaku, yakni pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun penjara pada tanggal 17 Juni 2015.
Basuki Ongko Wijoyo, warga kota Malang itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sayangnya meski nyata-nyata melanggar hukum, terdakwa divonis ringan oleh hakim.
Vonis tersebut tidak beda jauh dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut Basuki Ongko Wijaya dengan hukuman percobaan, padahal kejahatan satwa liar yang dilakukan Basuki Ongko Wijoyo sangat memprihatikan kelestarian satwa liar Indonesia.
Dari tangan Basuki, petugas polisi menyita seekor opsetan penyu, kucing hutan, kerangka kancil, kepala rusa, 85 kerangka paruh merah burung cekakak, 100 kepala paruh merah cekakak, 30 kerangka cekakak 90 kepala paruh hitam cekakak, 63 bulu merak, 5 kerang terompet dan 9 sigung.
Basuki mengaku sudah sejak tahun 2006 melakukan bisnis jual beli satwa langka dengan pasar di Eropa dan Amerika. Menurut pengakuannya, dia sudah sering mengirim satwa asli Indonesia ke sejumlah negara, antara lain Inggris, Amerika dan Swedia.
"Kalau pelaku kejahatan, termasuk kejahatan terhadap satwa langka ini vonisnya sangat rendah, pasti pelaku tidak akan jera dan akan terus mengulang kejahatannya, sementara satwa langka yang dilindungi keberadannya semakin lama semakin berkurang dan akhirnya punah," tandasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Juru kampanye PROFAUNA Indonesia Swasti Prawidya Mukti, di Malang, Jawa Timur, Kamis mengemukakan vonis ringan terhadap pelaku perdagangan satwa langka tersebut tidak akan membuat efek jera. Perdagangan satwa akan terus berlangsung jika vonisnya seperti ini.
"PROFAUNA akan melaporkan vonis rendah ini ke Komisi Yudisial karena vonis ini sangat jauh dari keadilan jika dibandingkan dengan kerugian negara atas perdagangan satwa langka yang mestinya dilindungi itu," tegasnya.
Kasus Basuki Ongko Wijaya ini awalnya berdasarkan informasi dari petugas Metropolitan Police Wildlfe Crime unit di Inggris, yang menemukan kiriman spesies satwa dalam keadaan mati asal Indonesia. Temuan itu diteruskan ke pemerintah Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Majelis Hakim yang diketuai Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman sangat ringan terhadap pelaku, yakni pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun penjara pada tanggal 17 Juni 2015.
Basuki Ongko Wijoyo, warga kota Malang itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sayangnya meski nyata-nyata melanggar hukum, terdakwa divonis ringan oleh hakim.
Vonis tersebut tidak beda jauh dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut Basuki Ongko Wijaya dengan hukuman percobaan, padahal kejahatan satwa liar yang dilakukan Basuki Ongko Wijoyo sangat memprihatikan kelestarian satwa liar Indonesia.
Dari tangan Basuki, petugas polisi menyita seekor opsetan penyu, kucing hutan, kerangka kancil, kepala rusa, 85 kerangka paruh merah burung cekakak, 100 kepala paruh merah cekakak, 30 kerangka cekakak 90 kepala paruh hitam cekakak, 63 bulu merak, 5 kerang terompet dan 9 sigung.
Basuki mengaku sudah sejak tahun 2006 melakukan bisnis jual beli satwa langka dengan pasar di Eropa dan Amerika. Menurut pengakuannya, dia sudah sering mengirim satwa asli Indonesia ke sejumlah negara, antara lain Inggris, Amerika dan Swedia.
"Kalau pelaku kejahatan, termasuk kejahatan terhadap satwa langka ini vonisnya sangat rendah, pasti pelaku tidak akan jera dan akan terus mengulang kejahatannya, sementara satwa langka yang dilindungi keberadannya semakin lama semakin berkurang dan akhirnya punah," tandasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015