Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur mengurangi jam kerja para pegawai negeri sipilnya selama bulan Ramadhan untuk menghormati semua pihak yang menunaikan ibadah puasa.
"Selama bulan Ramadhan, jam kerja PNS di lingkup pemkot setempat akan dikurangi selama satu jam," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Maidi, Kamis.
Menurut dia, pengurangan jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 04 tahun 2015 tentang Pengurangan Jam Kerja PNS di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Di mana, sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jam kerja PNS untuk lima hari kerja, Senin-Jumat, yang sebelumnya dimulai pukul 07.00-15.30 WIB, selama Ramadhan jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.
"Sedangkan untuk enam hari kerja, khususnya hari Sabtu, akan dimulai pada pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan hari Senin hingga Jumatnya sama dengan yang lima hari kerja," tuturnya.
Sekda Maidi menjelaskan, meski jam kerja berkurang, dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta kedisiplinan PNS tetap berjalan seperti biasanya.
"Ibadah puasa tidak menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan yang baik kepada warga. Saya minta para PNS tetap disiplin dan bekerja sebaik mungkin meski sedang berpuasa," kata dia.
Pihaknya menambahkan, jika ada PNS nakal atau tidak mematuhi aturan yang ada, maka akan ditindak tegas. Salah satunya melalui teguran lisan, tertulis, hingga pengurangan tunjangan sesuai peraturan tentang disiplin PNS.
"Jelas ada sanksinya, itu sudah diatur dalam peraturan. Sanksinya, bisa pengurangan tunjangan, bisa diskors, berkalanya tidak keluar, bisa nanti pangkatnya diturunkan. Yang jelas meskipun ramadhan, tidak mengurangi jam pelayanan," tambahnya.
Adapun, pengurangan jam kerja tersebut berlaku selama bulan Ramadhan. Yakni, mulai tanggal 18 Juni hingga berakhir puasa pada tanggal 17 Juli 2015.(*)(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Selama bulan Ramadhan, jam kerja PNS di lingkup pemkot setempat akan dikurangi selama satu jam," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Maidi, Kamis.
Menurut dia, pengurangan jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 04 tahun 2015 tentang Pengurangan Jam Kerja PNS di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Di mana, sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jam kerja PNS untuk lima hari kerja, Senin-Jumat, yang sebelumnya dimulai pukul 07.00-15.30 WIB, selama Ramadhan jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.
"Sedangkan untuk enam hari kerja, khususnya hari Sabtu, akan dimulai pada pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan hari Senin hingga Jumatnya sama dengan yang lima hari kerja," tuturnya.
Sekda Maidi menjelaskan, meski jam kerja berkurang, dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta kedisiplinan PNS tetap berjalan seperti biasanya.
"Ibadah puasa tidak menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan yang baik kepada warga. Saya minta para PNS tetap disiplin dan bekerja sebaik mungkin meski sedang berpuasa," kata dia.
Pihaknya menambahkan, jika ada PNS nakal atau tidak mematuhi aturan yang ada, maka akan ditindak tegas. Salah satunya melalui teguran lisan, tertulis, hingga pengurangan tunjangan sesuai peraturan tentang disiplin PNS.
"Jelas ada sanksinya, itu sudah diatur dalam peraturan. Sanksinya, bisa pengurangan tunjangan, bisa diskors, berkalanya tidak keluar, bisa nanti pangkatnya diturunkan. Yang jelas meskipun ramadhan, tidak mengurangi jam pelayanan," tambahnya.
Adapun, pengurangan jam kerja tersebut berlaku selama bulan Ramadhan. Yakni, mulai tanggal 18 Juni hingga berakhir puasa pada tanggal 17 Juli 2015.(*)(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015