Malang (Antara Jatim) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang selama bulan Ramadhan harus rela kehilangan jam istirahat karena waktu istirahat tersebut dipangkas, sehingga mereka bisa pulang lebih awal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Jawa Timur, Subkhan, Rabu mengakui jam istirahat pada hari normal selama satu jam, namun selama bulan Ramadhan sesuai ketentuan dari KemenPAN-RB hanya 30 menit.
Namun, di lingkungan Pemkot Malang sengaja dipangkas agar PNS bisa pulang lebih awal untuk menyiapkan keperluan berbuka puasa.
"Penghapusan jam istirahat ini dilakukan semata-mata untuk mempersingkat waktu kerja PNS dan mereka juga pulang lebih awal. Kebijakan ini semata-mata untuk memberikan waktu bagi umat Muslim, khususnya ibu-ibu dalam mempersiapkan kebutuhan berbuka puasa bersama keluarga," ujarnya.
Menurut dia, jam kerja PNS selama Ramadhan memang berkurang sekitar 1,5 jam dibanding hari normal. Senin hingga Kamis, PNS masuk mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB, sedangkan Jumat, jam kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Pemkot Malang, lanjutnya, memiliki kebijakan tersendiri, jam istirahat dihilangkan, namun jam pulang kerja dimajukan. "Waktu istirahat selama 30 menit kita hapus, tapi jam pulangnya lebih cepat, sehingga mereka bisa beristirahat di rumah," tandasnya.
Menyinggung sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadhan, Subkhan menegaskan pasti akan ada sanksi tegas, baik yang melanggar jam kerja maupun keluar saat jam kerja.
Dan, katanya, BKD akan melakukan inspeksi mendadak di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna melihat sejauh mana ketertiban PNS dalam menjalankan tugasnya selama Ramadhan.
"Kami akan melakukan isnpeksi mendadak sewaktu-waktu, jika ada PNS yang melakukan pelanggaran, pasti akan disanksi dengan hukuman ringan, sedang, dan berat, bahkan sampai memotong tunjangannya. Harapan saya, masing-masing Kepala SKPD bisa membantu melakukan pengawasan terhadap stafnya demi suksesnya peningkatan kinerja pegawai," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Jawa Timur, Subkhan, Rabu mengakui jam istirahat pada hari normal selama satu jam, namun selama bulan Ramadhan sesuai ketentuan dari KemenPAN-RB hanya 30 menit.
Namun, di lingkungan Pemkot Malang sengaja dipangkas agar PNS bisa pulang lebih awal untuk menyiapkan keperluan berbuka puasa.
"Penghapusan jam istirahat ini dilakukan semata-mata untuk mempersingkat waktu kerja PNS dan mereka juga pulang lebih awal. Kebijakan ini semata-mata untuk memberikan waktu bagi umat Muslim, khususnya ibu-ibu dalam mempersiapkan kebutuhan berbuka puasa bersama keluarga," ujarnya.
Menurut dia, jam kerja PNS selama Ramadhan memang berkurang sekitar 1,5 jam dibanding hari normal. Senin hingga Kamis, PNS masuk mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB, sedangkan Jumat, jam kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Pemkot Malang, lanjutnya, memiliki kebijakan tersendiri, jam istirahat dihilangkan, namun jam pulang kerja dimajukan. "Waktu istirahat selama 30 menit kita hapus, tapi jam pulangnya lebih cepat, sehingga mereka bisa beristirahat di rumah," tandasnya.
Menyinggung sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadhan, Subkhan menegaskan pasti akan ada sanksi tegas, baik yang melanggar jam kerja maupun keluar saat jam kerja.
Dan, katanya, BKD akan melakukan inspeksi mendadak di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna melihat sejauh mana ketertiban PNS dalam menjalankan tugasnya selama Ramadhan.
"Kami akan melakukan isnpeksi mendadak sewaktu-waktu, jika ada PNS yang melakukan pelanggaran, pasti akan disanksi dengan hukuman ringan, sedang, dan berat, bahkan sampai memotong tunjangannya. Harapan saya, masing-masing Kepala SKPD bisa membantu melakukan pengawasan terhadap stafnya demi suksesnya peningkatan kinerja pegawai," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015