Kediri (Antara Jatim) - Pasangan bakal calon yang maju dari jalur perseorangan yaitu Subani dengan pasangannya Eko Yanto Adi Santoso dinyatakan gagal mengikuti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kediri, setelah berkas dukungan yang diberikan tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Sulkim, Selasa, mengatakan KPU telah melakukan verifikasi jumlah dukungan. Sebelumnya, pasangan ini mengklaim mempunyai dukungan sampai 85 ribu, tapi setelah dihitung hanya 57.529 dukungan.

"Padahal, untuk ikut pilkada dari jalur perseorangan, harus memenuhi syarat dukungan minimal yaitu 97 ribu dukungan, sehingga KPU menyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Ia mengatakan, tim dari KPU terus mengadakan pencocokan antara berkas yang berbentuk "soft copy" dengan berkas yang berbentuk "hard copy", setelah pasangan itu menyerahkan berkasnya pada Senin (15/6).

Setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi, Sulkim mengatakan KPU tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. KPU juga langsung membuatkan berita acara jika pasangan itu tidak lolos verifikasi awal.

Kegiatan pleno KPU Kabupaten Kediri untuk mengumumkan jumlah dukungan itu dilakukan di hadapan pasangan tersebut. Selain dihadiri pasangan itu, sejumlah tim pendukung juga mengikuti acara itu.

Sementara itu, Subani yang hadir dalam acara itu mengaku ia dengan timnya sudah berusaha maksimal, walaupun akhirnya hanya mendapatkan suara yang kurang dari jumlah minimal dukungan.

"Kami sudah berusaha maksimal, namun ini kemampuan kami yang tercapai baru sekian," katanya.

Ia juga mengatakan, tidak menyesal dengan gagalnya maju sebagai bakal calon Bupati. Ia nantinya tetap berkomunikasi dengan partai politik yang hendak maju dalam pilkada di Kabupaten Kediri dan menyerahkan dukungannya.

Ia berharap, calon yang diusung partai politik ke depan bisa menjadikan kabupaten ini lebih baik dan lebih maju, daripada sebelumya. Ia juga tidak menyesal, walaupun berkali-kali hendak maju dari jalur perseorangan tetap gagal melaju ke babak selanjutnya.(*)


Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015