Oleh: Dr H Gazali, MM*

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2015 merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 30 Desember 2014 dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang APBD 2015. 

Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mempublikasikan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2015 melalui surat kabar, website  http://www.bpka-pamekasan.net/, booklet serta media informasi lainnya. Hal ini dilakukan sebagai  salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut ditetapkan bahwa APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.560.088.105.596,85 Pendapatan ini direncanakan diperoleh dari: a. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.125.125.996.935,85 (8,02 persen), b. Dana Perimbangan sebesar Rp.1.045.630.754.000,00 (67,02 persen) dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 389.331.354.661,00 (24,96 persen) dengan jumlah APBD sebesar Rp.1.560.088.105.596,85. 

Pendapatan Asli Daerah yang  dianggarkan sebesar Rp.125.125.996.935,85 terdiri dari, hasil pajak daerah sebesar Rp.15.268.620.000,00, hasil retribusi daerah sebesar Rp13.336.416.654,00,- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar  Rp1.772.989.806,00 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.94.747.970.475,85.

Berdasarkan target APBD yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD Pamekasan nilai PAD Pamekasan memang sangat kecil hanya 8,02 persen dari total APBD Pamekasan. Artinya seandainya Pamekasan ini hanya dibiayai dengan dana pendapatan asli daerah saja maka pemerintahan Pamekasan ini tidak bisa berjalan. Pertanyaannya adalah mengapa sekarang kok ribut-ribut mengenai PAD Pamekasan? Apa yang salah dengan PAD Pamekasan? Apa betul PAD terjadi kebocoran sebagaimana yang dilontarkan Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Farid dan Anggota komisi I DPRD Pamekasan Munaji? atau memang target PAD yang terlalu kecil?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan diatas perlu solusi yang konstruktif agar diskusi tentang peningkatan PAD Pamekasan membuahkan hasil kepada peningkatan pendapatan untuk kesejahteraan masyarakat Pamekasan dengan solusi sebagai berikut:

1. Target PAD Pamekasan 2015 yang telah disepakati antara Pemerintah dan DPRD terlalu kecil, sehingga tidak membuat SKPD yang terkait dengan peningkatan PAD tidak punya tantangan dalam berusaha karena dengan tidak usaha saja sudah tercapai. Oleh karena itu akan lebih baik jika Peningkatan PAD tidak sepenuhnya mengacu pada target yang ditetapkan karena potensi peningkatan dari pajak dan restribusi peluangnya sangat besar diantaranya tingkat hunian hotel yang penuh terus, restoran yang ramai dan berkembang pesatnya developer perumahan tentu ini akan menjadi kontribusi penambahan PAD yang besar, namun geliat ekonomi ini nampaknya tidak berpengaruh siknifikan kepada peningkatan PAD karena target yang kecil dan ada kecenderungan “pengaturan sesuai target”, padahal targetnya yang terlalu kecil. 

2. Sistem penerapan  perda pengunjung hotel dan restoran yang dikenai pajak daerah sebesar 10 persen dari tarif hotel dan restoran tidak berjalan alias tidak diterapkan karena tidak adanya sistem yang dibangun oleh pemerintah. Sehingga pengusaha hotel dan restoran memberikan pajak tetap yang diperkirakan sendiri dan cenderung dibuat rendah. Sistem ini perlu dibangun dengan memanfaatkan teknologi komputer, sebagai contoh  kalau kita makan di restoran Surabaya dan kita menginap di hotel Surabaya maka akan secara otomatis tercantum pajak hotel dan restoran 10 persen  dan ini link kepada dinas pendapatan daerah Surabaya, sistem seperti ini yang perlu dibangun di Pamekasan. 

Sekarang bandingkan jika kita menginap di hotel Pamekasan atau makan di restoran Pamekasan sistem yang otomatis menerapkan pajak ini tidak ada, bagaimana pihak hotel dan pihak restoran membayar pajaknya? tentu dengan membayar “seikhlasnya” dengan dibuat seminimal mungkin. Begitu juga sistem ini harus juga dibangun di semua sektor yang lainnya seperti di sektor pasar, pajak perumahan dan lainnya.

3. Disamping sistem yang harus dibangun tidak kalah penting juga perlu sistem pengawasan dari petugas penghasil PAD (SDM yang mengurusi PAD) ini agar tidak bocor, pengawasan ini meliputi semua sektor sehingga pengawas bekerja maksimal dengan sistem reward dan punisment. 

Untuk mengukur kinerja apakah terjadi kebocoran atau tidak yaitu dengan membandingkan antara target yang ditetapkan dengan realitas penerimaan, secara hitungan jika tidak sesuai target maka perlu dipertanyakan, apakah pengawai yang tidak bekerja maksimal atau terjadi kebocoran. Masalah juga bisa terjadi sebenarnya potensi sangat besar tetapi target yang ditetapkan sengaja dibuat rendah, ini juga bisa berarti “kebocoran”. sehingga perlu dibangun SDM yang mandiri, kreatif dan inovatif untuk terus meningkatkan PAD Pamekasan.

4. Videotron yang menghabiskan biaya tinggi dengan anggaran Rp.1,8 miliar jangan ragu-ragu dirubah menjadi videotron yang komersial menjadi penghasil PAD bukan menghabiskan PAD, sehingga keberadaan videotron tidak menjadi beban APBD tetapi menjadi vidiotron yang menghasilkan PAD  dengan masuknya sponsor. 

*Penulis adalah Direktur Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan FE Universitas Madura (Unira) Pamekasan, Jawa Timur. ***3***

Pewarta: Abd. Azis

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015