Jember (Antara Jatim) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Jawa Timur, melakukan mediasi antara jurnalis Kantor Berita Radio 68-H yang menjadi korban intimidasi  pejabat Bank Indonesia Jember.

"Dalam pertemuan itu, Kepala Unit Komunikasi dan Kordinasi Kebijakan Bank Indonesia Wilayah Jember, Gde Agus Wijaya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada kontributor KBR68H Friska Oktaviani," kata Ketua AJI Jember, Ikaningtyas, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jember, Jumat.

AJI Jember menerima pengaduan dari kontributor KBR di Kabupaten Bondowoso, Friska, yang mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dan bentuk intimidasi secara verbal dari pejabat Bank Indonesia (BI) Jember saat melakukan peliputan di Bondowoso pada 29 Mei 2015.

"Permintaan maaf itu disampaikan secara tertulis dan lisan dalam pertemuan yang dimediasi AJI Jember di Kantor BI Jember pada Kamis (4/6) yang juga diketahui oleh Kepala Perwakilan BI Jember Achmad Bunyamin," tuturnya.

Dalam klarifikasinya, Gde Agus mengatakan tidak memiliki niat untuk melakukan intimidasi kepada Friska karena yang dimaksud berita "jelek" adalah berita yang dapat memengaruhi kestabilan perekonomian.

"Pihak BI berharap berita kritik pembangunan Kabupaten Bondowoso yang ditulis Friska disertai dengan solusi, namun AJI Jember menyampaikan tugas utama jurnalis adalah melakukan kontrol terhadap kebijakan publik, sehingga pejabat publik yang harus mencari solusi, bukan jurnalis," katanya.

Ia menjelaskan pemberitaan di media harus sesuai fakta, berimbang, tidak mengandung suap, dan hal lainnya yang mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Bila ada indikasi pelanggaran, maka narasumber bisa melakukan hak jawab dan mengadu ke Dewan Pers. Sejauh ini tidak ada berita yang dibuat Friska menyalahi kaidah kode etik jurnalistik," ucap jurnalis Tempo itu.

Ikaningtyas mengatakan AJI Jember berharap kasus kekerasan terhada[ jurnalis tidak terjadi kembali, sehingga narasumber dan jurnalis harus mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai jaminan atas kemerdekaan pers di Indonesia.

Sementara Kepala Unit Komunikasi dan Kordinasi Kebijakan BI Jember, Gde Agus Wijaya mengatakan pihaknya tidak menemukan produk jurnalistik Friska yang terindikasi melanggar UU Pers dan KEJ, sehingga tidak akan melakukan hak jawab maupun melapor ke Dewan Pers.

"BI Jember berjanji akan memperbaiki pola komunikasi dengan pers agar tidak terjadi peristiwa serupa dan saudara Friska sebagai korban, menyatakan, menerima permintaan maaf tersebut," katanya.

BI Jember juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan ke depan kerja sama yang terjalin baik selama ini dapat berlanjut.

Menurut dia, kejadian insiden tersebut merupakan salah paham karena tidak ada niat untuk mengintimidasi kontributor KBR 68-H tersebut.

"Kami sudah menyelesaikan kesalahpahaman tersebut dan akan menjadi perhatian ke depan bagi BI Jember dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan media," tuturnya.(*)
   

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015