Jakarta (Antara) - Tiga sentra usaha kecil menengah (UKM) industri mebel dan kerajinan kayu di Jepara, Pasuruan dan Bali mendapat bantuan dari asosiasi permebelan dan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) untuk dapat meraih sertifikat SVLK secara berkelompok.
"Fasilitasi berupa persiapan 'assessment' Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), konsultasi sampai perolehan sertifikat SVLK kelompok," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Rudy T Luwia melalui penjelasan yang disampaikan di Jakarta, Selasa.
Program bantuan dari kerja sama antara Asmindo dan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (Food and Agriculture Organization/FAO) itu, katanya, didukung oleh Komisi Uni Eropa melalui program Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT), yang memfasilitasi usaha kecil menengah (UKM) mebel dan kerajinan di tiga sentra industri itu.
Ia menjelaskan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah dibentuk dua Kelompok Usaha Bersama (KUB), yaitu KUB Jepara Kota Ukir dan KUB Jepara Sentra Furniture, di mana keduanya telah mendapatkan sertifikat SVLK, masing-masing dari lembaga sertifikasi PT Sarbi International Certification dan PT SCS Indonesia.
Sedangkan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dibentuk KUB Pasuruan Incorporated, yang akan melakukan proses audit pada tanggal 4 Juni 2015.
Sementara itu untuk di Bali terbentuk KUB Bali Pavilion, yang saat ini masih dalam proses pendampingan dan rencananya akan melakukan audit pada pertengahan Juni 2015.
Ia mengemukakan bahwa kerja sama Asmindo-FAO dan Uni Eropa membantu UKM produsen produk mebel dan kerajinan bertujuan untuk berbisnis secara berkelanjutan/lestari dan bertanggung jawab.
Pembuktian legalitas kayu, kata dia, pada dasarnya adalah salah satu jalan untukmeningkatkan daya saing industri kayu Indonesia, khususnya di pasar internasional seperti Eropa, Amerika Serikat dan Australia.
"Asmindo dengan bantuan dari FAO dan Uni Eropa mendukung pelaksanaan SVLK di dunia usaha, khususnya industri mebel dan kerajinan Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan pola praktik usaha berkelanjutan," kata Rudy T Luwia.
Untuk itu, katanya, Asmindo dan FAO mendukung serta memfasilitasi anggota untuk memperoleh dan menerapkan peraturan legalitas kayu (SVLK).
Sementara itu, Koordinator Program Asmindo-FAO FLEGT Indrawan menjelaskan bahwa program dengan judul "Bridging TLAS to the Small Furniture Industry in Indonesia" itu dilaksanakan setahun dan akan berakhir pada Juli 2015.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan, kata dia, adalah membantu industri kecil mebel dan kerajinan untuk memperoleh sertifikat SVLK melalui skema sertifikasi kelompok yang dilaksanakan di Jepara, Pasuruan dan Bali.
Menurut dia fasilitasi dan pelatihan dilakukan terhadap anggota Asmindo dalam rangka meningkatkan pengetahuan mengenai peraturan dan legalitas yang diterapkan dalam dunia perdagangan kayu.
Selain itu, sebagai bentuk penyampaian informasi berkaitan dengan regulasi perdagangan dunia diadakan dialog atau diskusi yang melibatkan sektor pemerintahan terkait dalam memfasilitasi/ menginformasikan adanya perubahan dalam praktik pengadaan, pengembangan kemitraan dengan pengusaha.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Fasilitasi berupa persiapan 'assessment' Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), konsultasi sampai perolehan sertifikat SVLK kelompok," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Rudy T Luwia melalui penjelasan yang disampaikan di Jakarta, Selasa.
Program bantuan dari kerja sama antara Asmindo dan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (Food and Agriculture Organization/FAO) itu, katanya, didukung oleh Komisi Uni Eropa melalui program Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT), yang memfasilitasi usaha kecil menengah (UKM) mebel dan kerajinan di tiga sentra industri itu.
Ia menjelaskan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah dibentuk dua Kelompok Usaha Bersama (KUB), yaitu KUB Jepara Kota Ukir dan KUB Jepara Sentra Furniture, di mana keduanya telah mendapatkan sertifikat SVLK, masing-masing dari lembaga sertifikasi PT Sarbi International Certification dan PT SCS Indonesia.
Sedangkan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dibentuk KUB Pasuruan Incorporated, yang akan melakukan proses audit pada tanggal 4 Juni 2015.
Sementara itu untuk di Bali terbentuk KUB Bali Pavilion, yang saat ini masih dalam proses pendampingan dan rencananya akan melakukan audit pada pertengahan Juni 2015.
Ia mengemukakan bahwa kerja sama Asmindo-FAO dan Uni Eropa membantu UKM produsen produk mebel dan kerajinan bertujuan untuk berbisnis secara berkelanjutan/lestari dan bertanggung jawab.
Pembuktian legalitas kayu, kata dia, pada dasarnya adalah salah satu jalan untukmeningkatkan daya saing industri kayu Indonesia, khususnya di pasar internasional seperti Eropa, Amerika Serikat dan Australia.
"Asmindo dengan bantuan dari FAO dan Uni Eropa mendukung pelaksanaan SVLK di dunia usaha, khususnya industri mebel dan kerajinan Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan pola praktik usaha berkelanjutan," kata Rudy T Luwia.
Untuk itu, katanya, Asmindo dan FAO mendukung serta memfasilitasi anggota untuk memperoleh dan menerapkan peraturan legalitas kayu (SVLK).
Sementara itu, Koordinator Program Asmindo-FAO FLEGT Indrawan menjelaskan bahwa program dengan judul "Bridging TLAS to the Small Furniture Industry in Indonesia" itu dilaksanakan setahun dan akan berakhir pada Juli 2015.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan, kata dia, adalah membantu industri kecil mebel dan kerajinan untuk memperoleh sertifikat SVLK melalui skema sertifikasi kelompok yang dilaksanakan di Jepara, Pasuruan dan Bali.
Menurut dia fasilitasi dan pelatihan dilakukan terhadap anggota Asmindo dalam rangka meningkatkan pengetahuan mengenai peraturan dan legalitas yang diterapkan dalam dunia perdagangan kayu.
Selain itu, sebagai bentuk penyampaian informasi berkaitan dengan regulasi perdagangan dunia diadakan dialog atau diskusi yang melibatkan sektor pemerintahan terkait dalam memfasilitasi/ menginformasikan adanya perubahan dalam praktik pengadaan, pengembangan kemitraan dengan pengusaha.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015