Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengimbau masyarakat setempat, khususnya kalangan pengusaha dan pedagang daging sapi, menyembelih sapi di rumah potong hewan (RPH) yang disediakan pemerintah daerah setempat.
"Sesuai dengan perda nomor 2 tahun 2011, setiap usaha pemotongan hewan wajib dilakukan di RPH-RPH yang telah disediakan pemerintah daerah," kata Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung, Dewi Brahmawanti di Tulungagung, Selasa.
Dua rumah potong hewan yang telah dibangun Pemkab Tulungagung antara lain ada di Kelurahan Ketanon, Kecamatan Kedungwaru serta di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut.
Dua RPH itu, kata Dewi, telah dilengkapi peralatan pemotongan sapi yang modern, lengkap dengan sarana pengolahan, limbah sesuai standar kesehatan lingkungan.
Untuk penggunaan fasilitas RPH, menurut Dewi, pengusaha sapi/daging sapi ataupun masyarakat umum tidak dipungut biaya penggunaan fasilitas rumah potong hewan, namun hanya berupa retribusi kebersihan senilai antara Rp25 ribu hingga Rp35 ribu per ekor.
"Besaran retribusi sesuai perda nomor 2/2011 disesuaikan pada jenis kelamin serta bobot sapi," jelasnya.
Selain sarana dan prasarana RPH yang memadai, kata dia, fasilitas rumah potong hewan juga telah disediakan tenaga dokter hewan yang bertugas mengawasi kondisi kesehatan ternak maupun proses penyembelihan yang sesuai standar kesejahteraan hewan.
"Ini alasan yang lebih utama kenapa penyembelihan sapi wajib dilakukan di RPH, yakni supaya petugas kami di lapangan mudah dalam melakukan pengawasan atas ternak yang disembelih dan diedarkan untuk konsumsi masyarakat," jelasnya.
Masalahnya, kata Dewi, sejauh ini masih banyak aktivitas pemotongan hewan ternak, khususnya sapi, yang dilakukan di tempat-tempat pemotongan hewan ilegal atau tidak berizin.
Salah satu bukti terbaru adalah terungkapnya industri penyembelihan sapi gelonggongan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut milik pengusaha sekaligus pedagang daging Agus Subianto (42) oleh jajaran Polres Tulungagung, Senin (1/6).
Kasus daging gelonggongan itu merupakan yang kedua dalam kurun setahun terakhir. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Sesuai dengan perda nomor 2 tahun 2011, setiap usaha pemotongan hewan wajib dilakukan di RPH-RPH yang telah disediakan pemerintah daerah," kata Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung, Dewi Brahmawanti di Tulungagung, Selasa.
Dua rumah potong hewan yang telah dibangun Pemkab Tulungagung antara lain ada di Kelurahan Ketanon, Kecamatan Kedungwaru serta di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut.
Dua RPH itu, kata Dewi, telah dilengkapi peralatan pemotongan sapi yang modern, lengkap dengan sarana pengolahan, limbah sesuai standar kesehatan lingkungan.
Untuk penggunaan fasilitas RPH, menurut Dewi, pengusaha sapi/daging sapi ataupun masyarakat umum tidak dipungut biaya penggunaan fasilitas rumah potong hewan, namun hanya berupa retribusi kebersihan senilai antara Rp25 ribu hingga Rp35 ribu per ekor.
"Besaran retribusi sesuai perda nomor 2/2011 disesuaikan pada jenis kelamin serta bobot sapi," jelasnya.
Selain sarana dan prasarana RPH yang memadai, kata dia, fasilitas rumah potong hewan juga telah disediakan tenaga dokter hewan yang bertugas mengawasi kondisi kesehatan ternak maupun proses penyembelihan yang sesuai standar kesejahteraan hewan.
"Ini alasan yang lebih utama kenapa penyembelihan sapi wajib dilakukan di RPH, yakni supaya petugas kami di lapangan mudah dalam melakukan pengawasan atas ternak yang disembelih dan diedarkan untuk konsumsi masyarakat," jelasnya.
Masalahnya, kata Dewi, sejauh ini masih banyak aktivitas pemotongan hewan ternak, khususnya sapi, yang dilakukan di tempat-tempat pemotongan hewan ilegal atau tidak berizin.
Salah satu bukti terbaru adalah terungkapnya industri penyembelihan sapi gelonggongan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut milik pengusaha sekaligus pedagang daging Agus Subianto (42) oleh jajaran Polres Tulungagung, Senin (1/6).
Kasus daging gelonggongan itu merupakan yang kedua dalam kurun setahun terakhir. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015