Gresik (Antara Jatim) - KPU Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan memberi sanksi berupa denda bagi calon bupati (cabup) jalur independen yang mengundurkan diri setelah ditetapkan, tujuannya untuk menghindari munculnya calon "boneka" dalam persaingan Pilkada wilayah setempat.



"Mengacu peraturan KPU, denda yang akan dikenakan sebesar Rp10 milliar bagi calon yang mengundurkan diri, dan ini berlaku jika pasangan calon telah ditetapkan, bukan saat verifikasi," ucap Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPUD Gresik Sidiq Notonegoro, di Gresik, Jumat.



Sidiq mengakui, kuatnya pihak yang berkuasa saat ini atau "incumbent" di Kabupaten Gresik telah memuncukan berbagai isu terkait adanya calon "boneka" atau calon yang sekedar turut meramaikan Pilkada, namun tidak bersungguh-sungguh menciptakan iklim demokrasi.



Oleh karena itu, Sidiq menegaskan, KPU tidak ingin main-main dalam melaksanakan Pilkada Kabupaten Gresik, dan telah menyiapkan aturan denda bagi calon independen yang mengundurkan diri.



Ia menjelaskan, KPU berencana membuka pendaftaran penyerahan berkas dukungan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai 11 Juni 2015, dan ditutup pada 15 Juni, kemudian dilakukan verifikasi berkas.



Dikatakannya, pencalonan kandidat independen, ada dua syarat mutlak yang wajib dipenuhi, yakni minimal jumlah dukungan sebesar 80.059 orang.



Angka itu, berasal dari 6,5 persen jumlah penduduk Gresik yang ditetapkan sebesar 1.231.669 jiwa. Selain itu, semua dukungan itu harus tersebar minimal di sembilan kecamatan se-Gresik.



Kemudian, seluruh dukungan dibuktikan lewat fotokopi KTP dan dilakukan verifikasi secara faktual oleh KPU.



"Jika dinyatakan memenuhi syarat, nantinya KPU bakal mengeluarkan berita acara pengesahan dukungan jalur independen, ditambah berita acara hasil verifikasi dipakai pasangan calon sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon pada masa pendaftaran kandidat yang dibuka mulai 26 Juli 2015, atau bareng dengan pendaftaran yang diusulkan parpol," tukasnya.(*)

Pewarta: Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015