Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba, Polres Ngawi, Jawa Timur, menangani sebanyak sembilan kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari hingga Mei 2015. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Juwahir, Jumat, mengatakan, dari sembilan kasus tersebut terdapat 15 orang tersangka yang telah diamankan. "Sebanyak 15 tersangka tersebut, berperan sebagai pengedar maupun pemakai narkoba. Polisi akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, terlebih di wilayah Ngawi," ujar AKP Juwahir, kepada wartawan. Guna menekan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, pihaknya sering melakukan operasi ataupun razia di sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat sasaran. Di antaranya di tempat-tempat hiburan malam. Menurut dia, razia terbaru dilakukan di sejumlah tempat karaoke dan tempat hiburan malam lainnya di Ngawi. Target razia tersebut adalah mencari narkotika yang rawan digunakan di tempat-tempat tersebut. Razia di antaranya dilakukan di rumah karaoke Hokky dan juga kafe rumah kaca yang berada di kawasan Karangjati. Di kedua lokasi tersebut, polisi tidak menemukan narkoba, namun menemukan minuman beralkohol. "Hasil razia, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, minuman keras jenis arak Jowo sebanyak 2,5 Liter yang kemudian diamankan ke mapolres setempat," kata Juwahir. Selain mengamankan 2,5 Liter arak, Polres Ngawi juga mengamankan 15 pengunjung tempat hiburan malam tersebut untuk dilakukan pendataan. "Ke-15 pengunjung itu nantinya akan dikenai pidana ringan dengan wajib lapor ke mapolres setempat," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015