Surabaya (Antara Jatim) - Komisi E DPRD Jawa Timur mengapresiasi keberadaan Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap-Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LPTSA-P2TKI) karena dinilai sebagai salah satu bentuk perhatian dan perlindungan dari pemerintah. "Lembaga itu merupakan terobosan dan wajib dioptimalkan. Programnya sangat bagus dan DPRD pasti mendukungnya," ujar Ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono kepada wartawan di Surabaya, Jumat. LPTSA-P2TKI Jatim pada Kamis (7/5), resmi diluncurkan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid yang berlokasi di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya. Keberadaannya untuk mempermudah pengurusan dokumen bekerja di luar negeri dan tersedia layanan terpadu satu atap yang proses pengurusannya dilakukan di satu kantor saja sehingga tidak perlu bolak-balik dari satu kantor pelayanan ke kantor lainnya. Menurut Agung, konsep yang dibangun untuk perlindungan tenaga kerja ini sudah sesuai dan diharapkan cita-cita menghilangkan calo TKI terwujud demi keamanan serta kenyamanan tenaga kerja. "Saya melihat paparannya sangat bagus, sebab dengan konsep satu atap maka semua bisa dipermudah, khususnya pelayanan dokumen dan biaya yang dikeluarkan pasti lebih murah," katanya. Legislator asal Fraksi Partai Demokrat tersebut juga mengaku akan memantau kinerja LPTSA-P2TKI selama 1-3 bulan ke depan untuk selanjutnya dievaluasi. "Kami ingin memastikan prosedur standar operasionalnya berjalan dengan baik dan memberikan masukan jika diperlukan. Yang pasti kami mengapresiasi dan mendorong agar lembaga ini lebih baik," ucapnya. Sementara itu, bagi yang ingin mengurus perizinan, para calon TKI yang sedang mengurus dokumen hanya datang di satu kantor saja, tanpa harus ke beberapa tempat karena semuanya terintegrasi dalam lembaga pelayanan terpadu satu atap. Dengan pengurusan pelayanan satu atap ini diharapkan memberi kemudahan bagi calon TKI, sekaligus mendapatkan pelayanan murah, cepat, aman dan transparan. Selain itu juga memberikan pelayanan surat pelayanan rekrut, verifikasi dokumen, surat keterangan catatan kepolisian, kesehatan dan psikologi, uji kompetensi, pembekalan akhir pemberangkatan serta kartu tenaga kerja luar negeri elektronik. "Program ini bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah manipulasi dokumen, mencegah praktik percaloan,memberikan pelayanan info kerja serta memberikan pelayanan pengaduan TKI," kata Gubernur Jatim Soekarwo. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015