Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan 2014-2019 Fuad Amin meminta persidangannya dipindah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena domisili saksi sebagian besar ada di Jawa Timur. Pengacara Fuad, Rudy Alfonso, dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa rumusan untuk menentukan kaidah hukum tentang pengadilan negeri mana yang paling berwenang mengadili penggabungan perkara yang terjadi dalam berbagai pengadilan negeri adalah harus memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi yang diperiksa. "Faktanya, dalam perkara a quo terdapat sebagian besar yaitu sebanyak 313 orang saksi yang berdiam dan berdomisili di wilayah hukum pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," katanya. Sebaliknya, hanya 5-6 orang saksi yang berdiam dan tinggal di wilayah hukum pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Rudy, sikap pengadilan yang tidak mengacukan kemudahan mendatangkan saksi yang hendak dipanggil adalah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. "Oleh karenanya, sangat beralasan hukum bagi majelis hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan menerima nota keberatan atau eksepsi dan selanjutnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ungkap Rudy. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015