Pasuruan (Antara Jatim) - Sebanyak 20 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kota Pasuruan dilantik oleh Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni di Kantor KPU, , Kota Pasuruan, Selasa. "Sebanyak 20 anggota PPK yang dilantik ini akan bertugas di empat kecamatan di Kota Pasuruan yaitu Kecamatan Bugul Kidul, Gadingrejo, dan Purworejo. Masing-masing kecamatan terdapat lima anggota PPK dengan masa jabatan delapan bulan sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015," kata Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Faton. Ia mengatakan pada aturan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, jabatan PPK terhitung selama delapan bulan yaitu enam bulan sebelum pencoblosan dan dua bulan setelah pencoblosan, terhitung masa kerja yang dimulai pada bulan Juni, namun karena sudah dilantik maka anggota PPK sudah mulai mengemban tugasnya. Lebih lanjut dia mengungkapkan masa jabatan PPK berdasarkan pada batas dua periodesasi saja, seperti periode pertama pada jenjang pemilu tahun 2005 hingga 2009, dan periode kedua di hitung sejak pemilu tahun 2010 hingga 2014. "Menurut SE Nomor 183/ KPU/IV/2015 tertanggal 27 April itu merupakan edaran untuk melarang PPK yang sudah dua kali menjabat, seperti periode pertama pada jenjang pemilu tahun 2005 hingga 2009, dan periode kedua di hitung sejak pemilu tahun 2010 hingga 2014, maka pada periode selanjutnya tidak diperbolehkan menjabat sebagai PPK lagi," paparnya. Pihaknya meminta kepada para anggota PPk untuk bekerja secara profesional, mengedepankan asas-asas sesuai aturan pemilu, serta mengedepankan aspek kejujuran terhadap keberlangsungannya pilkada karena tantangan untuk kita masih banyak, namun apabila kita menghadapinya secara bersama dan tidak membedakan antara satu dengan yang lainnya, maka pilkada akan berjalan lancar. "Kami sudah menyurati pihak camat untuk memfasilitasi tempat sebaik-baiknya sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaannya pilkada agar berjalan sesuai rencana. Sedangkan untuk PPS, hari ini atau besok diusahakan ada sekretariatnya untuk penyerahan berkas," ujarnya. Ia menambahkan bagi calon partai politik yang akan mencalonkan kandidatnya, maka dipersilahkan untuk datang ke kantor KPU Kota Pasuruan memberikan dan meminta informasi terkait mekanisme pilkada. "Ada tujuh draft peraturan KPU yang dibahas, namun untuk ketentuan partai politik yang bersengketa setelah adanya keputusan Menkumham tentang adanya meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, KPU serahkan itu semua kepada partai politik yang bersangkutan," tandasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015